Penganiayaan ART di Batam

Pengunjung Soraki Roslina, Terdakwa Penganiayaan ART di Batam Dikawal Petugas Usai Sidang

Terdakwa kasus penganiayaan ART di Batam, Roslina mendapat sorakan dari pengunjung sidang usai sidang keduanya, Kamis (6/11).

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG PENGANIAYAAN ART DI BATAM - Roslina (masker putih, rambut pirang), terdakwa kasus penganiayaan ART di Batam saat keluar ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, dikawal petugas polisi, Kamis (6/11/2025). Sebelumnya, pengunjung sidang soraki Roslina 
Ringkasan Berita:
  • Roslina terdakwa kasus penganiayaan ART di Batam mendapat sorakan serta sumpah serapah usai sidang di PN Batam, Kamis (6/11) dari pengunjung
  • Roslina kala itu dikawal petugas menuju sel sementara PN Batam, usai sidang tanggapan JPU atas eksepsi Roslina
  • JPU sampaikan dakwaan sudah sesuai dan meminta majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum serta menetapkan Roslina tetap ditahan
  • Sidang Roslina akan dilanjutkan pada 10 November 2025 dengan agenda putusan sela

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Roslina, terdakwa kasus penganiayaan ART di Batam dikawal petugas kepolisian, usai jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/11/2025) sore.

Kala itu, wanita 42 tahun itu digiring petugas menuju sel tahanan sementara PN Batam

Saat hendak keluar ruang sidang, terdakwa Roslina mendapat sorakan dari pengunjung sidang.

Lontaran kekesalan juga terdengar dari luar ruang sidang, dengan suara keras kepada terdakwa.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Roslina Terdakwa Kasus Penganiayaan ART di Batam

Sumpah serapah ditujukan kepada Roslina yang kala itu mengenakan masker.

Sebelumnya, pengunjung dari keluarga NTT di Batam termasuk dari keluarga Intan, yang menjadi korban dalam kasus ini, sudah memadati kawasan PN Batam sejak Kamis pagi.

Sebab sidang semula dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB, namun molor.

Pengunjung pun mengungkapkan kekesalan mereka. Sebab sudah lama menunggu sejak pagi di PN Batam, namun sidang tak kunjung dimulai.

Mereka mendesak pihak PN Batam untuk segera memulai jadwal sidang.

Akhirnya sekira pukul 14.25 WIB, sidang kasus penganiayaan ART di Batam ini digelar.

Pertama untuk terdakwa Roslina. 

Baca juga: Pengunjung PN Batam Kesal, Sidang Penganiayaan ART di Batam Tak Kunjung Dimulai

Sebagai informasi, sidang kedua Roslina hari ini, yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Roslina.

Jaksa Aditya Syaummil yang menjawab tanggapan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa, menyampaikan poin-poinnya.

Aditya dalam kesimpulan poinnya menyampaikan, surat dakwaan telah sesuai, keberatan yang diajukan penasehat hukum tidak dapat diterima.

JPU juga meminta majelis hakim memutuskan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa tidak diterima dan sidang dilanjutkan, serta meminta terdakwa tetap ditahan. 

Sebelumnya pada sidang perdana, Senin (3/11/2025), Roslina membantah dakwaan JPU. Ia juga kukuh tak mengakui memukul korban Intan.

Di sidang hari itu, empat penasehat hukum terdakwa juga mengajukan eksepsi mereka.

Sidang kasus penganiayaan ART di Batam dengan terdakwa Roslina akan dilanjutkan pada Senin, 10 November 2025 dengan agenda putusan sela.

Baca juga: Intan Akan Hadir di Sidang Penganiayaan ART di Batam Hari Ini, Begini Kondisinya

Selain Roslina, sepupu korban--Merliati yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, juga jalani sidang hari ini.

Berbeda dengan Roslina, Merliati jalani sidang dengan agenda keterangan saksi. Korban Intan informasinya akan hadir sebagai saksi untuk terdakwa Merliati. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved