PENIPUAN DI BATAM

Tangis Nenek Siin Pecah, Mimpi Punya Rumah di Batam, Uang Rp52 Juta Hasil Jual Singkong Raib

Tangis seorang nenek di Batam yang biasa disapa Siin (63) pecah menceritakan uang Rp52 juta hasil menabung dari menanam singkong raib. Simak kisahnya.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
PENIPUAN DI BATAM - Nenek Siin (63), warga Kampung Blongkeng, RT 03 RW 01, Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama LBH Law Office Sager dan Partner, Fery Hulu. Mimpi lansia di Batam untuk memiliki rumah layak musnah setelah uang Rp52 juta yang ia setor hasil menanam singkong, ubi dan timun raib. 

Empat tahun berlalu, kasus yang dialami korban akhirnya mendapat bantuan hukum dari LBH Law Office Sager dan Partner.

Fery Hulu, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum yang mendampingi Nenek Siin, mengungkapkan kondisi kliennya sangat memprihatinkan.

"Ibu ini mencari uang Rp52 juta itu dengan menanam ubi, menanam singkong, timun. Mengumpulkan uang itu bertahun-tahun. Diserahkan kepada terlapor dengan niat baik mendapatkan sebuah rumah. Ternyata ditipu," ujar Fery Hulu. 
 
Fery menjelaskan, kondisi rumah Nenek Siin sangat memprihatinkan.

Rumah petak kecil tanpa penerangan listrik. Kondisi sangat tidak layak untuk ditempati.

"Tadi kami sudah ke rumahnya. Rumahnya begitu kecil, tidak ada lampu dan listrik. Kami tergerak untuk membantu ibu ini. Kondisinya sangat tidak mampu," kata Fery dengan nada prihatin.

Kasus dugaan penipuan di Batam telah mereka laporkan ke Polsek.

Kedua terlapor berinisial M dan N telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali.

Namun mereka tidak menghadiri panggilan tersebut.

"Laporan ini telah disampaikan ke Polsek. Terlapor telah dipanggil sebanyak dua kali, tidak menghadiri panggilan. Sudah naik penyidikan," jelas Fery.

Nenek Siin juga telah mengirimkan somasi kepada terlapor melalui WhatsApp, namun tidak ada respons.

Sebagai kuasa hukum, Fery berharap sesuai prosedur hukum yang berlaku, apabila terlapor tidak hadir dalam dua kali kesempatan, maka akan dijemput paksa oleh pihak kepolisian.

"Kami harap bisa menjemput atau membawa dengan paksa para terlapor. Karena ibu ini sangat memprihatinkan. Kami berharap kepada pihak penegak hukum untuk dapat menuntaskan persoalan ini," tegasnya. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved