Illegal Fishing
KKP Ringkus 41 Kapal di Laut Natuna Utara Hingga November 2025, Enam Kapal Ikan Asing
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) meringkus 41 kapal yang melangfgar aturan di Laut Natuna Utara selama November 2025.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
KAPAL IKAN ASING DI KEPRI - Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono saat di Batam belum lama ini. Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) meringkus setidaknya 41 kapal hingga November 2025. Enam di antaranya merupakan kapal ikan asing.
"Saat penangkapan, kapal yang tertinggal ini sudah kosong. Dari keterangan pelaku, kapal induknya sudah lebih dulu kembali ke negaranya," jelasnya.
Ia menegaskan, penindakan ini menunjukkan keseriusan KKP bersama jajaran aparat lain seperti TNI AL, Kepolisian, Bea Cukai, dan BIN dalam menekan aktivitas ilegal fishing di perairan Indonesia.
"Bukan karena mereka tidak jera, tapi karena laut kita masih menggiurkan. Itu sebabnya kami terus meningkatkan pengawasan di Laut Natuna Utara," tegas Ipunk. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.