Penganiayaan ART di Batam
Pengunjung Soraki Roslina, Terdakwa Penganiayaan ART di Batam Dikawal Petugas Usai Sidang
Terdakwa kasus penganiayaan ART di Batam, Roslina mendapat sorakan dari pengunjung sidang usai sidang keduanya, Kamis (6/11).
Ringkasan Berita:
- Roslina terdakwa kasus penganiayaan ART di Batam mendapat sorakan serta sumpah serapah usai sidang di PN Batam, Kamis (6/11) dari pengunjung
- Roslina kala itu dikawal petugas menuju sel sementara PN Batam, usai sidang tanggapan JPU atas eksepsi Roslina
- JPU sampaikan dakwaan sudah sesuai dan meminta majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum serta menetapkan Roslina tetap ditahan
- Sidang Roslina akan dilanjutkan pada 10 November 2025 dengan agenda putusan sela
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Roslina, terdakwa kasus penganiayaan ART di Batam dikawal petugas kepolisian, usai jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/11/2025) sore.
Kala itu, wanita 42 tahun itu digiring petugas menuju sel tahanan sementara PN Batam.
Saat hendak keluar ruang sidang, terdakwa Roslina mendapat sorakan dari pengunjung sidang.
Lontaran kekesalan juga terdengar dari luar ruang sidang, dengan suara keras kepada terdakwa.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Roslina Terdakwa Kasus Penganiayaan ART di Batam
Sumpah serapah ditujukan kepada Roslina yang kala itu mengenakan masker.
Sebelumnya, pengunjung dari keluarga NTT di Batam termasuk dari keluarga Intan, yang menjadi korban dalam kasus ini, sudah memadati kawasan PN Batam sejak Kamis pagi.
Sebab sidang semula dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB, namun molor.
Pengunjung pun mengungkapkan kekesalan mereka. Sebab sudah lama menunggu sejak pagi di PN Batam, namun sidang tak kunjung dimulai.
Mereka mendesak pihak PN Batam untuk segera memulai jadwal sidang.
Akhirnya sekira pukul 14.25 WIB, sidang kasus penganiayaan ART di Batam ini digelar.
Pertama untuk terdakwa Roslina.
Baca juga: Pengunjung PN Batam Kesal, Sidang Penganiayaan ART di Batam Tak Kunjung Dimulai
Sebagai informasi, sidang kedua Roslina hari ini, yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Roslina.
Jaksa Aditya Syaummil yang menjawab tanggapan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa, menyampaikan poin-poinnya.
Aditya dalam kesimpulan poinnya menyampaikan, surat dakwaan telah sesuai, keberatan yang diajukan penasehat hukum tidak dapat diterima.
Multiangle
breaking news batam hari ini
TribunBreakingNews
breaking news
Penganiayaan ART di Batam
ART di Batam dianiaya
PN Batam
Batam
| Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Roslina Terdakwa Kasus Penganiayaan ART di Batam |
|
|---|
| Pengunjung PN Batam Kesal, Sidang Penganiayaan ART di Batam Tak Kunjung Dimulai |
|
|---|
| Intan Akan Hadir di Sidang Penganiayaan ART di Batam Hari Ini, Begini Kondisinya |
|
|---|
| Paguyuban dan Keluarga Intan Kawal Sidang Kasus Majikan Aniaya ART di PN Batam |
|
|---|
| Merliati Terdakwa Kasus Penganiayaan ART di Batam Jalani Sidang Pembuktian Hari Ini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.