Penganiayaan ART di Batam

Roslina Diduga Beri Kesaksian Palsu di Sidang PN Batam, Romo Paschal Minta Jaksa Bertindak

Tokoh masyarakat Batam, Romo Pashcal desak JPU tindaklanjuti dugaan kesaksian palsu Roslina saat jadi saksi di sidang penganiayaan ART di Batam

|
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang
ROMO PASCHAL - Tokoh masyarakat sekaligus pemerhati kemanusiaan Kepri Romo Pashcal saat memberikan keterangan atas kasus penganiayaan ART di Batam, Selasa (11/11/2025). Romo minta JPU bertindak atas dugaan kesaksian palsu yang diberikan Roslina saat jadi saksi untuk terdakwa Merliati di PN Batam, Senin (10/11/2025) lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Tokoh masyarakat Batam, Romo Paschal desak JPU proses dugaan kesaksian palsu Roslina di sidang kasus penganiayaan terhadap ART bernama Intan
  • Saat itu Roslina hadir sebagai saksi untuk terdakwa Merliati, sepupu Intan yang juga ART di rumah Roslina
  • Ia menilai keterangan Roslina bertentangan dengan bukti video yang memperlihatkan adanya tindakan kekerasan.
  • Romo menegaskan kesaksian palsu merupakan tindak pidana sesuai Pasal 242 KUHP dan meminta kejaksaan segera menindaklanjuti

 


BATAM, TRIBUNBATAM.id
- Tokoh masyarakat Batam, Romo Paschal, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menindaklanjuti dugaan kesaksian palsu yang diberikan terdakwa Roslina dalam sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam bernama Intan.

Kasus yang menjadi atensi publik ini kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (10/11/2025) lalu.

Saat itu Roslina dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Merliati, sepupu korban yang diduga ikut melakukan kekerasan fisik terhadap Intan.

Dalam persidangan yang digelar Senin (10/11/2025), Romo Pashcal menilai kesaksian Roslina di hadapan majelis hakim penuh kejanggalan dan bertolak belakang dengan bukti video penyiksaan yang telah beredar.

“Kita semua sudah lihat videonya. Jelas sekali ada tindakan kekerasan terhadap korban. Tapi di persidangan, Roslina tetap tidak mengakui perbuatannya,” ujar Romo Paschal, Selasa (11/11/2025).

Ia meminta Kejaksaan Negeri Batam tidak tinggal diam dan segera memproses dugaan pelanggaran hukum tersebut.

“Itu jelas-jelas kesaksian palsu. Hakim saja sudah menegaskan banyak hal dalam sidang, tapi Roslina tetap berbohong. Saya kira tiga jam dia bicara, hampir semua berisi kepalsuan,” ujarnya dengan nada tegas.

Romo menilai pengungkapan fakta di persidangan justru semakin memperkuat dugaan bahwa Roslina berusaha menutupi keterlibatannya.

“Video itu yang mematahkan semua argumen dia. Dia bilang tidak tahu dan tidak pernah melakukan kekerasan, tapi rekaman menunjukkan sebaliknya. Meski sudah diputar di ruang sidang, dia masih saja mengelak,” ujarnya.

Romo Paschal menegaskan, kesaksian palsu di pengadilan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP, sehingga pihak kejaksaan wajib memprosesnya.

“Kesaksian palsu bukan perkara sepele. Ini soal keadilan bagi korban yang sudah menderita,” pungkasnya.

Romo Paschal juga mengungkapkan kondisi terkini korban, Intan, yang disebutnya sudah mulai pulih secara fisik. Namun masih mengalami trauma berat akibat kekerasan yang dialaminya.

“Secara fisik Intan sudah cukup baik, tapi secara mental masih ada catatan dari psikolog. Trauma itu masih berat. Kami akan siapkan mentalnya menjelang sidang lanjutan Kamis nanti,” ujar Romo.

Romo Paschal berharap dukungan dari publik dan media agar korban tetap kuat menghadapi proses hukum yang masih panjang.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved