Penganiayaan ART di Batam
Roslina Diduga Beri Kesaksian Palsu di Sidang PN Batam, Romo Paschal Minta Jaksa Bertindak
Tokoh masyarakat Batam, Romo Pashcal desak JPU tindaklanjuti dugaan kesaksian palsu Roslina saat jadi saksi di sidang penganiayaan ART di Batam
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ringkasan Berita:
- Tokoh masyarakat Batam, Romo Paschal desak JPU proses dugaan kesaksian palsu Roslina di sidang kasus penganiayaan terhadap ART bernama Intan
- Saat itu Roslina hadir sebagai saksi untuk terdakwa Merliati, sepupu Intan yang juga ART di rumah Roslina
- Ia menilai keterangan Roslina bertentangan dengan bukti video yang memperlihatkan adanya tindakan kekerasan.
- Romo menegaskan kesaksian palsu merupakan tindak pidana sesuai Pasal 242 KUHP dan meminta kejaksaan segera menindaklanjuti
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tokoh masyarakat Batam, Romo Paschal, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menindaklanjuti dugaan kesaksian palsu yang diberikan terdakwa Roslina dalam sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam bernama Intan.
Kasus yang menjadi atensi publik ini kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (10/11/2025) lalu.
Saat itu Roslina dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Merliati, sepupu korban yang diduga ikut melakukan kekerasan fisik terhadap Intan.
Dalam persidangan yang digelar Senin (10/11/2025), Romo Pashcal menilai kesaksian Roslina di hadapan majelis hakim penuh kejanggalan dan bertolak belakang dengan bukti video penyiksaan yang telah beredar.
“Kita semua sudah lihat videonya. Jelas sekali ada tindakan kekerasan terhadap korban. Tapi di persidangan, Roslina tetap tidak mengakui perbuatannya,” ujar Romo Paschal, Selasa (11/11/2025).
Ia meminta Kejaksaan Negeri Batam tidak tinggal diam dan segera memproses dugaan pelanggaran hukum tersebut.
“Itu jelas-jelas kesaksian palsu. Hakim saja sudah menegaskan banyak hal dalam sidang, tapi Roslina tetap berbohong. Saya kira tiga jam dia bicara, hampir semua berisi kepalsuan,” ujarnya dengan nada tegas.
Romo menilai pengungkapan fakta di persidangan justru semakin memperkuat dugaan bahwa Roslina berusaha menutupi keterlibatannya.
“Video itu yang mematahkan semua argumen dia. Dia bilang tidak tahu dan tidak pernah melakukan kekerasan, tapi rekaman menunjukkan sebaliknya. Meski sudah diputar di ruang sidang, dia masih saja mengelak,” ujarnya.
Romo Paschal menegaskan, kesaksian palsu di pengadilan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP, sehingga pihak kejaksaan wajib memprosesnya.
“Kesaksian palsu bukan perkara sepele. Ini soal keadilan bagi korban yang sudah menderita,” pungkasnya.
Romo Paschal juga mengungkapkan kondisi terkini korban, Intan, yang disebutnya sudah mulai pulih secara fisik. Namun masih mengalami trauma berat akibat kekerasan yang dialaminya.
“Secara fisik Intan sudah cukup baik, tapi secara mental masih ada catatan dari psikolog. Trauma itu masih berat. Kami akan siapkan mentalnya menjelang sidang lanjutan Kamis nanti,” ujar Romo.
Romo Paschal berharap dukungan dari publik dan media agar korban tetap kuat menghadapi proses hukum yang masih panjang.
Penganiayaan ART di Batam
ART di Batam dianiaya
Multiangle
Pengadilan Negeri Batam
Batam
Romo Paschal
| Sidang Penganiayaan ART di Batam, Roslina Akui Gaji Tak Dibayar Langsung ke Korban |
|
|---|
| Hakim Tolak Eksepsi Roslina, Sidang Kasus Majikan Aniaya ART di Batam Lanjut ke Pembuktian |
|
|---|
| Roslina Disorot di Sidang PN Batam, Bantah KDRT Namun Akui Pernah Menjambak ART Intan |
|
|---|
| Roslina Buat Pengakuan Mengejutkan di PN Batam, Stres dengan ART-nya hingga Buat Buku Dosa |
|
|---|
| Sidang Penganiayaan ART di Batam, Roslina Akui Buat Buku Dosa: Itu untuk Shock Terapy |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/11112025Romo-Paschal1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.