LIMBAH DI BATAM

Kontainer Berisi Limbah Elektronik Menumpuk di Batam, Bea Cukai Desak Perusahaan Reekspor

Kontainer berisi limbah elektronik yang menumpuk di Pelabuhan Batuampar Batam bertambah lagi jadi 547 unit. Bea Cukai minta perusahaan segera reekspor

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
TERTAHAN DI PELABUHAN BATU AMPAR - Kontainer yang berisi limbah menumpuk di Pelabuhan Batuampar, Batam. Bea Cukai Batam sudah dua kali surati perusahaan untuk segera reekspor, namun hingga kini belum ada tanggapan 
Ringkasan Berita:
  • Jumlah kontainer kasus dugaan impor limbah elektronik (B3) di Batam bertambah jadi 547 unit di Pelabuhan Batuampar
  • Bea Cukai Batam sebut seluruh kontainer belum direekspor ke negara asal, meski sudah 2 kali BC surati perusahaan
  • Jika tidak segera direekspor, barang-barang tersebut berpotensi ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN)
  • Dari total 547 kontainer, 74 telah diperiksa bersama KLHK, sedangkan sisanya masih tersegel di pelabuhan dan menunggu proses lanjutan

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jumlah kontainer dalam kasus dugaan impor limbah elektronik (B3) di Batam terus bertambah.

Kini, jumlah kontainer yang tertahan di Pelabuhan Batuampar Batam mencapai 547 unit, meningkat dari sebelumnya.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavian, mengatakan seluruh kontainer itu belum ada yang direekspor ke negara asal.

"Reekspor itu kewajiban eksportir. Jika semakin lama ditimbun, beban biayanya tetap di mereka, sehingga diharapkan mereka segera mereekspor,” ujar Evi, Rabu (12/11/2025).

Bea Cukai Batam sebelumnya sudah dua kali mengirimkan surat kepada perusahaan untuk melakukan reekspor, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

Jika dalam jangka panjang tidak ada langkah reekspor, maka barang-barang tersebut dapat ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).

"Prosesnya situasional, karena jika perusahaan menunjukkan kesanggupan untuk reekspor, mereka tetap diberi kesempatan. Namun kami mendorong penyelesaian segera agar limbah ini tidak menjadi beban negara," tegasnya.

Evi menjelaskan, dari total 547 kontainer tersebut, 74 kontainer telah diperiksa bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sedangkan 473 kontainer lainnya masih belum melalui proses PPFTZ-01 dan dalam kondisi tersegel di pelabuhan.

Rinciannya sebagai berikut:

1. PT Esun International Utama Indonesia: 219 kontainer (39 sudah diperiksa, 180 belum PPFTZ)

2. PT Logam Internasional Jaya: 294 kontainer (25 sudah diperiksa, 269 belum PPFTZ)

3. PT Batam Battery Recycle Industries: 34 kontainer (10 sudah diperiksa, 24 belum PPFTZ)

Sebelumnya, pada awal Oktober 2025, Bea Cukai dan KLHK menemukan 74 kontainer berisi limbah elektronik ilegal berisi potongan kabel, sparepart komputer, dan komponen AC bekas yang terkontaminasi bahan berbahaya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved