DPRD BATAM

Komisi I DPRD Batam Sidak Penimbunan Bakau di Piayu: Kalau Tak Ada Izin, Harus Dihentikan

Komisi I DPRD Kota Batam turun langsung meninjau lokasi penimbunan hutan bakau di Kampung Setengah, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk,

TRIBUNBATAM.id/IAN SITANGGANG
SIDAK - Komisi I DPRD Kota Batam sidak penimbunan lahan di kampung Tengah Kecamatan Sei Beduk Tanjungpiayu, Kota Batam Provinsi Kepri, Rabu (13/11/2025) 

Mustofa menegaskan, Komisi I DPRD Batam tidak menolak investasi, namun menolak keras aktivitas yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

“Batam butuh investasi, tapi bukan investasi yang membuat nelayan menangis."

"Perusahaan harus menunjukkan kelengkapan izin dan memenuhi hak warga yang sudah puluhan tahun tinggal di sini,” katanya.

Dalam sidak tersebut, hadir juga perwakilan Dinas PTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Sei Beduk, Lurah Tanjung Piayu, serta Satpol PP.

Namun, saat diminta menunjukkan legalitas proyek, pengawas lapangan tak bisa memperlihatkan satu pun dokumen izin.

“Kami tidak menemukan selembar surat pun di lokasi. Kalau proyek ini resmi, seharusnya mereka bisa tunjukkan izinnya,” ungkap Mustofa.

Perwakilan Dinas PTSP, Tedi Nuh, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan status izin perusahaan karena nama lengkap badan usaha belum jelas.

“Kami harus tahu dulu nama lengkap perusahaannya di sistem OSS."

"Tapi kalau memang tidak ada izin reklamasi dan dokumen PKK PRL, kegiatan wajib dihentikan,” kata Tedi.

( tribunbatam.id/ian sitanggang )

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved