OKNUM POLISI HAMILI GADIS

Bidan FM Kecewa, Brigpol YAAS Kembali Dinas di Polsek Sagulung Batam: Saya Hanya Ingin Keadilan

Bidan FM tak mampu menyembunyikan kekecewaannya, Brigpol YAAS sudah kembali dinas di Polsek Sagulung Batam. Sementara dia masih trauma

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Screenshot
DIPERIKSA - Bidan FM saat diperiksa di ruang Propam Polda Kepri beberapa waktu lalu atas laporan yang dibuatnya terhadap Brigpol YAAS. FM kini kecewa, setelah tahu Brigpol YAAS sudah kembali aktif dinas di Polsek Sagulung Batam. Ia pertanyakan keadilan atas kasusnya. 

Eddwi mengatakan, kasus ini masih dalam proses di dua ranah berbeda; etik dan pidana.

Propam menangani aspek etik internal, sedangkan unsur pidana ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

"Proses berjalan semua. Di Krimum jalan, di Propam juga jalan. Nanti kalau sudah sidang kode etik, baru bisa kami putuskan. Sanksinya bisa berupa demosi, Patsus kembali, atau bahkan PTDH,” ujar Eddwi.

Sementara itu, Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Akraf ketika dikonfirmasi menyebut anggota Polsek Sagulung, Brigpol YAAS kini sudah kembali berdinas masuk kantor seperti biasanya. 

"Iya, sudah berdinas seperti biasa. Cuma, yang bersangkutan tidak lagi bertugas pada posisi yang lama. Dia bintara unit (BA) Polsek," ujar Husnul. 

Husnul enggan berkomentar terkait kasus yang menyeret anggotanya. Menurutnya, kasus tersebut telah ditangani Polda Kepri.

Dilaporkan Atas Tiga Kasus

Terpisah, Kuasa Hukum Korban, Lisman Hulu mengatakan, pihaknya telah melaporkan YAAS atas tiga dugaan tindak pidana; yakni kekerasan seksual, penganiayaan dan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Namun hingga kini, perkembangan kasus dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan arah yang jelas.

"Dari tiga laporan yang kami buat, belum ada progres signifikan. Klien kami justru terus dimintai keterangan berulang kali tanpa kepastian hukum,” kata Lisman, Kamis (13/11/2025). 

Lebih menyayat hati, Lisman mengungkapkan kliennya mengalami keguguran janin berusia tiga bulan akibat pendarahan hebat saat menjalani pemeriksaan di Polda Kepri.

"Korban mengalami trauma berat dan masih menjalani terapi psikis. Ia juga kehilangan janin karena tekanan dan stres berkepanjangan,” ujarnya.

Lisman menegaskan, pihaknya berharap agar penyidik segera menindaklanjuti laporan dengan serius, agar rasa keadilan bagi korban bisa ditegakkan.

"Kalau bukan polisi yang menegakkan keadilan, ke mana lagi korban harus mencari perlindungan?,” tambahnya. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved