Balon Udara Bermunculan di Batam: Belum Kantongi Izin, tapi Pajaknya Sudah Lunas

Kepala DPMPTSP Batam Reza Khadafy sebut balon udara yang bermunculan di Batam belum punya izin. Dari Tapi dari Bapenda sebut, pajaknya sudah lunas

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ian Sitanggang
BALON UDARA - Salah satu balon udara yang ada di persimpangan jalan di daerah Batam Centre tepatnya di Simpang Kaliban, Selasa (18/11/2025). DPM-PTSP Batam sebut balon udara yang muncul di persimpangan jalan belum ada izin dari pihaknya. Di sisi lain, Bapenda sebut pajak balon udara itu sudah dibayar dan sudah lunas 

Ringkasan Berita:
  • DPM-PTSP Batam menyatakan balon udara reklame yang bermunculan di berbagai persimpangan jalan belum memiliki izin
  • Sementara itu, Bapenda Batam menegaskan balon udara itu sudah terdaftar sebagai objek reklame dan pemiliknya telah membayar pajak
  • Warga Batam dibuat bingung karena balon udara muncul setelah penertiban reklame, ditambah kekhawatiran soal risiko keselamatan jika balon pecah atau talinya terlepas
  • Pemko Batam berencana melakukan koordinasi antarinstansi


BATAM, TRIBUNBATAM.id
- Keberadaan balon udara yang saat ini banyak ditemukan di persimpangan jalan di Batam, diketahui belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam.

Hal tersebut diungkapkan Kepala DPM-PTSP Batam Reza Khadafy, saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).

"Kalau dari kita tidak ada izinnya. Namun kita belum tahu apakah mereka mendapatkan perizinan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)," kata Reza.

Ia melanjutkan untuk periklanan di Batam, ada beberapa kategori. Pertama iklan melalui pemasangan di baliho. Hanya saja saat ini hal itu sudah tidak ada, setelah baliho di Batam ditertibkan.

Selanjutnya ada pemasangan iklan melalui videotron yang saat ini sedang digalakkan Pemerintah Kota Batam.

"Dan ketiga ada juga iklan yang bersifat temporari. Izinnya tidak perlu ke PTSP, namun cukup ke Bapenda. Karena sifatnya hanya sementara," kata Reza.

Terkait keberadaan balon udara di Batam ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.

"Nanti kita akan koordinasi dengan Bapenda Batam, kalau memang tidak ada izinnya. Kita akan lakukan penertiban," kata Reza.

Kata Bapenda Batam

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah menyampaikan informasi berbeda.

Ia memastikan balon udara yang berada di sejumlah titik jalan sudah terdaftar sebagai objek reklame dan telah membayar pajak.

“Pemilik balon udara sudah membayar pajak dan sudah lunas,” ujar Azmansyah.

Ia menegaskan Pemko Batam memang memiliki Perda yang mengatur reklame secara umum.

Namun, saat ditanya soal potensi risiko dari balon udara, misalnya jika tiba-tiba terlepas, pecah, atau jatuh dan mengganggu arus lalu lintas, Azmansyah mengaku aspek tersebut bukan ranah Bapenda.

"Kalau soal risiko bahayanya, kami tidak mengurus izinnya. Itu ada di instansi lain. Kita hanya menagih pajaknya saja,” ujarnya.

Warga Dibuat Bingung

Sebelumnya diberitakan, di tengah upaya Pemerintah Kota (Pemko) Batam menertibkan papan reklame di Batam, kini muncul instalasi balon udara berukuran besar.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved