Balon Udara Bermunculan di Batam: Belum Kantongi Izin, tapi Pajaknya Sudah Lunas
Kepala DPMPTSP Batam Reza Khadafy sebut balon udara yang bermunculan di Batam belum punya izin. Dari Tapi dari Bapenda sebut, pajaknya sudah lunas
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ringkasan Berita:
- DPM-PTSP Batam menyatakan balon udara reklame yang bermunculan di berbagai persimpangan jalan belum memiliki izin
- Sementara itu, Bapenda Batam menegaskan balon udara itu sudah terdaftar sebagai objek reklame dan pemiliknya telah membayar pajak
- Warga Batam dibuat bingung karena balon udara muncul setelah penertiban reklame, ditambah kekhawatiran soal risiko keselamatan jika balon pecah atau talinya terlepas
- Pemko Batam berencana melakukan koordinasi antarinstansi
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Keberadaan balon udara yang saat ini banyak ditemukan di persimpangan jalan di Batam, diketahui belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam.
Hal tersebut diungkapkan Kepala DPM-PTSP Batam Reza Khadafy, saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).
"Kalau dari kita tidak ada izinnya. Namun kita belum tahu apakah mereka mendapatkan perizinan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)," kata Reza.
Ia melanjutkan untuk periklanan di Batam, ada beberapa kategori. Pertama iklan melalui pemasangan di baliho. Hanya saja saat ini hal itu sudah tidak ada, setelah baliho di Batam ditertibkan.
Selanjutnya ada pemasangan iklan melalui videotron yang saat ini sedang digalakkan Pemerintah Kota Batam.
"Dan ketiga ada juga iklan yang bersifat temporari. Izinnya tidak perlu ke PTSP, namun cukup ke Bapenda. Karena sifatnya hanya sementara," kata Reza.
Terkait keberadaan balon udara di Batam ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.
"Nanti kita akan koordinasi dengan Bapenda Batam, kalau memang tidak ada izinnya. Kita akan lakukan penertiban," kata Reza.
Kata Bapenda Batam
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah menyampaikan informasi berbeda.
Ia memastikan balon udara yang berada di sejumlah titik jalan sudah terdaftar sebagai objek reklame dan telah membayar pajak.
“Pemilik balon udara sudah membayar pajak dan sudah lunas,” ujar Azmansyah.
Ia menegaskan Pemko Batam memang memiliki Perda yang mengatur reklame secara umum.
Namun, saat ditanya soal potensi risiko dari balon udara, misalnya jika tiba-tiba terlepas, pecah, atau jatuh dan mengganggu arus lalu lintas, Azmansyah mengaku aspek tersebut bukan ranah Bapenda.
"Kalau soal risiko bahayanya, kami tidak mengurus izinnya. Itu ada di instansi lain. Kita hanya menagih pajaknya saja,” ujarnya.
Warga Dibuat Bingung
Sebelumnya diberitakan, di tengah upaya Pemerintah Kota (Pemko) Batam menertibkan papan reklame di Batam, kini muncul instalasi balon udara berukuran besar.
balon udara
DPMPTSP Batam
Reza Khadafy
Bapenda Batam
Raja Azmansyah
Batam
penertiban reklame di Batam
| BK DPRD Batam Jadwalkan Ulang Pemanggilan Hendra Asman, Waka III Masih Belum Pulih |
|
|---|
| Wagub Kepri Nyanyang Haris Pratamura Buka Genta Fest III di SMA Negeri 20 Batam |
|
|---|
| Warga Batam Heran, Balon Udara Bermunculan saat Pemko Batam Gencar Tertibkan Reklame |
|
|---|
| Keluarga Ikhlas, Jenazah Ilham Dibawa ke Batam Setelah Ditemukan Meninggal di Karimun |
|
|---|
| Modus Coba-coba Perhiasan, Pria di Batu Aji Batam Bawa Kabur Kalung Emas 2,6 Gram |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Balon-udara-ganti-reklamae.jpg)