BERITA POPULER

Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Warga Bintan Heran Ayam Ribut di Kandangnya, Ternyata Ada Ular

Daftar 7 Berita Populer pilihan Tribun Batam Hari Ini, Warga Bintan Heran Ayam RIbut di Kandangnya, saat dilihat ternyata ada ular piton

|
Editor: Mairi Nandarson
kolase tribunbatam.id foto dok damkar tanjunguban
ULAR - Ular Sawah atau ular piton tersangkut di jaring kandang milik warga di Bintan, dievakuasi Damkar Tanjunguban, Bintan, Senin (17/11/2025) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ditreskrimum Polda Kepri memburu tersangka dugaan penipuan investasi valuta asing bernama Mariani, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO Polda Kepri.

Wanita kelahiran Kota Tanjungpinang, 14 Mei 1981 itu terjerat kasus penipuan dan penggelapan.

Dalam DPO nomor: DPO/12/IX/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, Mariani tercatat beralamat di Perumahan Costarica Boulevard Tahap 2 Nomor 6, Batam Centre.

Ia memiliki tinggi lebih kurang 158 cm dengan berat lebih kurang 50 kg.

Di Bintan, Tim Damkar Tanjunguban, berjibaku mengevakuasi seekor ular Phyton.

Ular itu tersangkut jaring di pagar kandang ayam milik warga di Jalan Manggar, Kampung Bugis, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Bintan, Kepri, Senin (27/11/2025).

Ular itu pertama kali ditemukan pemilik rumah, Nurma, yang sejak pagi mendengar suara ayam berisik, saat dilihat ternyata ada ular di jaring pagar kandang ayam. 

"Saya sempat ketakutan sama ular, pas lihat ular langsung panik dan sempat jatuh di sekitar kandang," kata Nurma, Selasa (18/11/2025).

Dua informasi itu adalah di antara berita populer pilihan Tribun Batam hari ini, berikut informasinya ;

Wanita di Batam Masuk DPO Polda Kepri, Tipu Korbannya Rp1 M lewat Modus Investasi

DPO - Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri terbitkan daftar pencarian orang atas nama Mariani. Wanita kelahiran Tanjungpinang yang beralamat di Batam itu terjerat kasus penipuan dan penggelapan modus investasi.
DPO - Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri terbitkan daftar pencarian orang atas nama Mariani. Wanita kelahiran Tanjungpinang yang beralamat di Batam itu terjerat kasus penipuan dan penggelapan modus investasi.(Dok. Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri)

 

Ringkasan Berita:
  • Polda Kepri menetapkan Mariani, wanita asal Tanjungpinang yang berdomisili di Batam, sebagai DPO kasus penipuan dan penggelapan investasi valuta asing
  • Mariani dan suaminya, Dony—yang sudah dipidana—diduga menggelapkan dana investasi korban hingga mencapai Rp1 miliar
  • Penyidik telah dua kali memanggil Mariani tanpa kehadiran, sehingga ia resmi masuk DPO dan dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP
  • Kasus bermula dari investasi fiktif Triumph FX yang merugikan korban Rp1,4 miliar
 
 

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ditreskrimum Polda Kepri tengah memburu tersangka penipuan investasi valuta asing bernama Mariani, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO Polda Kepri. 

Wanita kelahiran Kota Tanjungpinang, 14 Mei 1981 itu terjerat kasus penipuan dan penggelapan.

Dalam DPO nomor: DPO/12/IX/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, Mariani tercatat beralamat di Perumahan Costarica Boulevard Tahap 2 Nomor 6, Batam Centre.

Ia memiliki tinggi lebih kurang 158 cm dengan berat lebih kurang 50 kg.

Baca juga: Wanita Kelahiran Tanjungpinang Ini DPO Polda Kepri Kasus Penipuan dan Penggelapan

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved