EKSEKUSI RUMAH DI BATAM
Eksekusi Rumah di Rosedale Batam, Pemenang Lelang Menang di Semua Tingkat Pengadilan
Eksekusi rumah di Perumahan Rosedale Batam Blok E Nomor 3 dilaksanakan setelah pemohon menang di semua tingkat peradilan
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
"Yang bisa dilakukan adalah upaya hukum atas perbuatan melawan hukum dari ahli waris. Mereka sudah diperiksa di tiap tingkatan pengadilan," tambahnya.
Terkait klaim perpanjangan UWTO dari pihak ahli waris, Agus menyebut hal itu akan diselesaikan secara terpisah.
"Terhadap UWTO itu akan diselesaikan secara terpisah. Terkait ahli waris, silakan mereka melakukan upaya hukum apabila mereka merasa keberatan," tegasnya.
Terkait dengan adanya dua sertifikat objek sengketa, tidak menjadi rujukan pihaknya.
“Kami hanya mengacu pada bundle pailit. Undang-undang pailit bisa mengesampingkan hukum lain demi kepastian. Pada intinya eksekusi ini harus dilakukan, kalau eksekusi gagal, orang tidak akan percaya lagi pada objek lelang," tuturnya.
Menurutnya, kurator memiliki kewenangan penuh atas aset pailit tersebut.
Ahli waris seharusnya mendaftarkan diri ke kurator, jika merasa memiliki hak.
"Kalau tidak dikeluarkan dari bundle pailit, maka tetap menjadi bagian dari bundle pailit," kata Agus.
Ia menegaskan keberhasilan eksekusi menjadi penting sebagai marwah hukum Indonesia.
Hingga berita ini ditulis petugas masih mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah tersebut. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Eksekusi-Rosedale20.jpg)