KAPAL MT ARMAN 114 VIRAL

Kapal Tanker MT Arman 114 di Batam Masuk Tahap Lelang, Nilai Limitnya Rp1,1 Triliun

Kapal supertanker MT Arman 114 yang berada di perairan Batam dilelang bersama minyak mentah yang dibawanya, dengan nilai limit Rp1,1 Triliun.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
KAPAL MT ARMAN 114 DI BATAM - Potret kapal supertanker berbendera Iran, MT Arman 114 di perairan Batam. Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (11/7/2025). 

Priandi menegaskan dua perkara perdata tersebut tidak menghentikan pelaksanaan putusan pidana yang sudah inkrah.

"Gugatan perdata tidak menghalangi isi putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Dengan putusan banding yang menguatkan Kejaksaan, proses eksekusi terus berjalan.

Selanjutnya kini menunggu langkah kasasi dari pihak OMS.

Sebagai informasi, Kapal MT Arman 114 adalah kapal tanker berbendera Iran yang ditangkap karena kasus pencemaran laut dan pelanggaran jalur pelayaran di perairan Natuna pada Juli 2023 lalu.

Kapal ini kedapatan mematikan sistem pelacakan (AIS), membuang limbah B3 dan membawa muatan 166.975,36 metrik ton light crude oil.

Dalam persidangan kapten kapal, Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba, warga negara Mesir, telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar oleh Pengadilan Negeri Batam dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Saat ini, kapal dan muatannya berstatus sebagai barang rampasan negara dan berada dalam penguasaan Kejaksaan sambil menunggu proses eksekusi lelang oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved