POLEMIK DI PT PEGAUNIHAN BATAM
Komisi IV DPRD Batam Segera Agendakan RDP Kasus SPPT Karyawan PT Pegaunihan Technology Indonesia
Komisi IV DPRD Batam memastikan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan dua karyawan PT Pegaunihan Technology Indonesia.
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ringkasan Berita:
- Komisi IV DPRD Batam segera jadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik di PT Pegaunihan Technology Indonesia.
- Respons permintaan dua karyawan yang mengadukan nasib mereka.
- Dua pekerja di Batam itu sebelumnya mengeluhkan sanksi disiplin yang menurut mereka tanpa pembuktian yang jelas.
- Tak hanya itu, bonus yang bakal mereka terima, terancam tidak utuh.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi IV DPRD Batam memastikan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan dua karyawan PT Pegaunihan Technology Indonesia yang mengaku menerima sanksi disiplin tanpa pembuktian yang jelas.
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk mengatakan, surat permintaan RDP telah diterima dan saat ini tinggal menunggu persetujuan pimpinan dewan untuk dijadwalkan secara resmi.
Komisi IV DPRD Batam, yang membidangi ketenagakerjaan, menyatakan RDP nantinya akan menghadirkan pihak perusahaan, karyawan, serta instansi terkait untuk memperoleh gambaran menyeluruh.
“Suratnya sudah masuk dan akan segera kami laporkan ke pimpinan. Setelah itu, RDP akan kita agendakan,” ujar Dandis, Minggu (1/3/2026).
Rapat dengar pendapat ini diharapkan menjadi ruang klarifikasi terbuka sekaligus mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Sehingga prinsip hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan dapat terjaga di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Polemik PT Pegaunihan Technology Indonesia di Batam
Permintaan rapat dengar pendapat di DPRD Batam sebelumnya diajukan oleh dua karyawan, Engly Heryanto Ndaomanu, S.Si., M.T. dan Rieke Dyah Astiwi, S.Si., yang menjabat sebagai Tim Riset di perusahaan tersebut.
Keduanya dikenakan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (SPPT) dengan tuduhan pelanggaran disiplin merujuk pada Pasal 10.4 huruf (f) Peraturan Perusahaan, terkait penggunaan badge ID serta dugaan menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Engly menyebut, sanksi dijatuhkan tanpa adanya pembuktian terbuka dalam forum mediasi.
“Kami dikenakan SPPT tanpa ada pembuktian yang jelas. Bukti utama yang dijadikan dasar sanksi tidak pernah diuji secara terbuka dalam forum mediasi. Unsur-unsur pasal yang dituduhkan juga tidak pernah dibuktikan,” katanya.
Engly menjelaskan, perselisihan telah ditempuh melalui mekanisme hubungan industrial mulai dari perundingan bipartit hingga tripartit, sebelum dimediasi oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
Namun, menurutnya, meski unsur pelanggaran tidak terbukti, mediator tetap mengeluarkan anjuran yang mengarahkan agar sanksi perusahaan dijalankan.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas proses mediasi dan perlindungan hak pekerja,” ujarnya.
Tak hanya menerima SPPT, keduanya juga mengaku mengalami kerugian finansial. Bonus performa selama enam bulan disebut dihapus secara sepihak oleh pihak HRD tanpa mekanisme keberatan yang adil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Dandis-rajagukguk-ketua.jpg)