2 Pengguna Sabu yang Diamankan Satresnarkoba Polres Lingga Dikirim ke BNN Batam, Ini Alasannya

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lingga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Mairi Nandarson
Tribunbatam.id/Dok. Polres Lingga
DIBAWA KE BNN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lingga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Marok Tua, Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. Keduanya dibawa ke BNN Batam, Senin (15/9/2025). 

"Selanjutnya, pada Senin (15/9/2025), keduanya dikirim ke BNN Kota Batam guna menjalani proses asesmen terpadu (TAT) bersama tim dari BNN," kata Iptu Thomas.

Hasil asesmen menyatakan A alias R (42) dan I.K alias IN (28) direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.

Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, melalui Kasat Narkoba ini, menyatakan pihaknya terus berupaya memperkuat pengawasan, terutama di wilayah perairan yang rentan menjadi jalur masuk narkoba.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar."

"Peran serta aktif warga sangat penting dalam memerangi penyalahgunaan narkoba,” tegas IPTU Thomas Harison.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi atas keberanian warga yang telah memberikan informasi, sehingga kasus ini bisa segera ditangani sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas di masyarakat.

( tribunbatam.id/febriyuanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved