INVESTASI BODONG

Tangis Safaringga Pecah, Terdakwa Investasi Bodong di Lingga Minta Keringanan Hukuman

Safaringga, terdakwa kasus investasi bodong di Lingga meminta keringanan hukuman kepada hakim terkait kasus yang menjeratnya.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Febriyuanda
KASUS INVESTASI BODONG DI LINGGA - Safaringga, terdakwa kasus investasi bodong di Lingga saat meninggalkan ruang sidang setelah mengikuti persidangan lanjutan agenda Pledoi di PN Tanjungpinang di Dabo Singkep, Lingga, Kepri, Rabu (29/10/2025) malam. 

"Sehingga ia memohon keringanan hukuman," imbuhnya.

Di ketahui, Safaringga sempat viral di sosial media atas kasus investasi bodong.

Ia menjerat para korban dengan iming-iming keuntungan bunga mulai 15 hingga 20 persen.

Safaringga mengakui bahwa praktik penipuan berkedok investasi ini ia lakukan sejak akhir 2021 hingga awal 2025.

Mantan karyawan BNI Life Kantor BNI KCP Dabo Singkep Cabang Tanjungpinang ini, mengaku bahwa ia telah menjerumuskan sebanyak 30 orang korban, dengan total kerugian Rp7,3 miliar. 

Ia juga mengaku membuat polis palsu atau polis asuransi yang tidak asli untuk meyakinkan para korban.

“Saya sengaja pakai nama BNI Life supaya korban percaya. Tapi semua bukti transaksi murni saya buat sendiri, bukan dari BNI Life,” ujarnya, beberapa bulan lalu kepada wartawan.

(Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved