Puluhan Tenaga Honorer di Natuna Terancam Dirumahkan, Kini Berharap Solusi

Ketidakpastian mulai dirasakan puluhan tenaga non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau honorer di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

TribunBatam.id/Birri Fikrudin
BKPSDM ANAMBAS - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya bicara soal nasib tenaga Non ASN yang tidak masuk dalam usulan PPPK Paruh Waktu. Foto saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini. 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Ketidakpastian mulai dirasakan puluhan tenaga non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau honorer di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Mereka kini berada di ujung tanduk, setelah dinyatakan tidak memenuhi ketentuan untuk masuk ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Sementara pemerintah daerah belum menerima regulasi terbaru dari pemerintah pusat, yang mengatur nasib para tenaga non-ASN yang tidak lolos atau tidak dapat diusulkan sebagai PPPK paruh waktu.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya.

Ia menyebut, bahwa pihaknya tidak memiliki dasar hukum untuk memperpanjang kontrak pegawai non-ASN tersebut pada tahun depan.

“Regulasi untuk yang tidak masuk usulan itu mau tidak mau tidak bisa diperpanjang lagi tahun 2026. Sampai hari ini belum ada aturan baru yang bisa jadi pedoman kami,” ujar Alim kepasa TribunBatam.id, Senin (24/11/2025).

Mereka yang terancam dirumahkan berasal dari berbagai kategori.

Mulai honorer yang tidak terdata dalam database BKN, honorer yang ikut tes CPNS tetapi tidak lulus.

Mereka yang gagal seleksi administrasi PPPK, hingga tenaga non-ASN yang tidak dapat diakomodasi dalam formasi PPPK paruh waktu.

“Jumlah pastinya masih kita data, tapi mencapai puluhan orang,” tegas Alim.

Di sisi lain, sebanyak 2.250 pegawai non-ASN telah diusulkan dan akan ditetapkan menjadi PPPK paruh waktu. Mereka dijadwalkan menerima SK pada Desember mendatang.

Namun, bagi kelompok yang tidak masuk usulan, masa depan masih gelap.

Situasi ini memicu kecemasan di kalangan tenaga non-ASN. Banyak dari mereka kini berisiko kehilangan pekerjaan tanpa solusi jelas.

“Kami hanya berharap ada kebijakan yang bisa memberi ruang agar kami tetap bekerja. Kalau dari awal tahu ada aturan seperti ini, tentu kami jaga-jaga,” ujar salah satu non-ASN yang tak ingin disebut namanya.

Ia berharap pemerintah daerah atau pusat segera mengeluarkan regulasi yang memberi kepastian terhadap nasib mereka.

“Semoga ada regulasi baru dan kontrak kami bisa diperpanjang.,” ucapnya. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved