Puluhan Tenaga Honorer di Natuna Terancam Dirumahkan, Kini Berharap Solusi
Ketidakpastian mulai dirasakan puluhan tenaga non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau honorer di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Ketidakpastian mulai dirasakan puluhan tenaga non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau honorer di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Mereka kini berada di ujung tanduk, setelah dinyatakan tidak memenuhi ketentuan untuk masuk ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Sementara pemerintah daerah belum menerima regulasi terbaru dari pemerintah pusat, yang mengatur nasib para tenaga non-ASN yang tidak lolos atau tidak dapat diusulkan sebagai PPPK paruh waktu.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya.
Ia menyebut, bahwa pihaknya tidak memiliki dasar hukum untuk memperpanjang kontrak pegawai non-ASN tersebut pada tahun depan.
“Regulasi untuk yang tidak masuk usulan itu mau tidak mau tidak bisa diperpanjang lagi tahun 2026. Sampai hari ini belum ada aturan baru yang bisa jadi pedoman kami,” ujar Alim kepasa TribunBatam.id, Senin (24/11/2025).
Mereka yang terancam dirumahkan berasal dari berbagai kategori.
Mulai honorer yang tidak terdata dalam database BKN, honorer yang ikut tes CPNS tetapi tidak lulus.
Mereka yang gagal seleksi administrasi PPPK, hingga tenaga non-ASN yang tidak dapat diakomodasi dalam formasi PPPK paruh waktu.
“Jumlah pastinya masih kita data, tapi mencapai puluhan orang,” tegas Alim.
Di sisi lain, sebanyak 2.250 pegawai non-ASN telah diusulkan dan akan ditetapkan menjadi PPPK paruh waktu. Mereka dijadwalkan menerima SK pada Desember mendatang.
Namun, bagi kelompok yang tidak masuk usulan, masa depan masih gelap.
Situasi ini memicu kecemasan di kalangan tenaga non-ASN. Banyak dari mereka kini berisiko kehilangan pekerjaan tanpa solusi jelas.
“Kami hanya berharap ada kebijakan yang bisa memberi ruang agar kami tetap bekerja. Kalau dari awal tahu ada aturan seperti ini, tentu kami jaga-jaga,” ujar salah satu non-ASN yang tak ingin disebut namanya.
Ia berharap pemerintah daerah atau pusat segera mengeluarkan regulasi yang memberi kepastian terhadap nasib mereka.
“Semoga ada regulasi baru dan kontrak kami bisa diperpanjang.,” ucapnya. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)
| Pemkab Natuna Usulkan 500 Unit Rumah Layak Huni Program APBN Tahun Depan |
|
|---|
| Natuna Perkuat Penanganan Kebakaran, Dua Mesin Pemadam Dikirim ke Pulau Midai dan Subi |
|
|---|
| 57 Keluarga Natuna Terdampak Relokasi Tempati Rumah Baru, Bupati Natuna Beri Kunci dan Sertifikat |
|
|---|
| Pemkab Natuna Perluas GPM, Warga Midai dan Subi Bakal Rasakan Belanja Sembako Murah |
|
|---|
| Jadwal Pemadaman Listrik di Natuna, PLN Sebut Imbas Ganguan Mesin Pembangkit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/NASIB-HONORER-NATUNA.jpg)