KORUPSI KUOTA HAJI

3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK secara Bertahap, Intip Totalnya

Ustaz Khalid mengklaim dirinya merupakan korban penipuan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DIPERIKSA KPK - Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Juru bicara KPK Budi Prasetyo telah mengonfirmasi bahwa Ustaz Khalid telah mengembalikan seluruh uang hasil praktik jual-beli kuota haji tersebut ke negara, Senin (15/9/2025). 

"Perbanyak doa kepada Allah, karena hanya Dia yang mampu menenangkan keadaan. Ingat, sering kali ada pihak yang menunggangi situasi demi kepentingan pribadi, meski ada juga yang benar-benar menuntut kebenaran."

"Mari kita doakan para pemimpin agar memimpin dengan amanah dan masyarakat tetap rukun, saling mendukung, dan menjaga persatuan. Semoga Allah segera mengangkat segala fitnah dan memberikan kedamaian bagi negeri ini. Amin."

Hal-hal yang Didalami KPK

KPK mendalami dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, di mana kuota 20.000 dibagi 50:50 antara Kemenag dan biro travel haji, bukan 92 persen: 8 persen, seperti yang seharusnya,

"Jadi dari konstruksi perkaranya kan bermula dari diskresi pembagian kuota, dari kuota tambahan 20.000 yang menjadi keputusan di Kementerian Agama," ujar Budi dalam konferensi pers Senin (15/9/2025).

"Di-split menjadi 50 persen kan, artinya ada 10.000 kuota tambahan yang dikelola di Kementerian Agama dan 10.000 kuota yang dikelola nantinya oleh para biro travel haji. Artinya, ada kuota yang dikelola ini yang kemudian diperjual-belikan oleh para biro perjalanan haji ini kepada calon jemaah," tambahnya.

Budi Prasetyo juga menyebut, KPK akan mendalami kemungkinan kuota haji diperjualbelikan dengan tetap antre atau bisa langsung berangkat. 

"Nah, dalam proses jual beli itu juga, KPK mendalami terkait dengan apakah kuota ini diperjualbelikan kepada jemaah-jamaah yang kemudian langsung bisa berangkat tanpa antrean atau seperti apa. Karena dalam kuota haji khusus ini, kan sebetulnya juga ada antreannya begitu. Nah, itu juga didalami terkait hal itu," tutur Budi.

"Termasuk penjualannya berapa, terus ongkos yang sebetulnya dibutuhkan untuk penyelenggaraan ibadah haji itu berapa. Nah, itu termasuk yang didalami tentunya pemeriksaan-pemeriksaan baik dari pihak biro perjalanan haji, pihak asosiasi, juga pihak-pihak di BPKH  untuk mendukung terkait dengan pengambilan diskresi pembagian kuota di Kementerian Agama," sambungnya.

Kemudian, Budi melanjutkan nantinya KPK juga mengusut mengapa tambahan kuota ini dibagi 50:50, apakah itu inisiatif dari pimpinan Kemenag RI atau inisiatif dari bawah.

"Mengapa dibagi menjadi 50:50 bukan 92 persen dan 8 persen, ya. Artinya apakah ini ada inisiatif-inisiatif dari bawah juga atau memang itu murni dari atas yang kemudian turun pelaksanaannya di para biro perjalanan ibadah haji," tegasnya.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved