6 Fakta Pembunuhan Mandor Irigasi di Bali, 3 Tersangka Ngaku Sering Dimarahi Korban
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi, terungkap fakta mengejutkan dalam pembunuhan tersebut.
TRIBUBATAM.id - Mandor proyek irigasi bernama I Wayan Sedhana dibunuh oleh tiga anak buahnya di Subak Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali.
Ketiga pelaku adalah Nurul Arifin alias Arif (25), M Fais alias Fais (20), dan Sandy Firmansyah alias Sandy (18) berasal dari Jawa Timur.
Pihak kepolisian sudah meringkus dan menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka pembunuhan.
Kasus pembunuhan itu terungkap setelah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi, terungkap fakta mengejutkan dalam pembunuhan tersebut.
Ketiga pelaku bahkan menghantam korban menggunakan cangkul lalu menggorok leher menggunakan gergaji.
Berdasarkan rangkuman TribunBali.com, berikut 7 fakta pembunuhan mandor proyek irigasi:
1. Sosok Pelaku Pembunuhan
Pelaku diketahui adalah anak buah dari korban yang bekerja sebagai buruh dalam membangun saluran irigasi di Subak Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring.
Ketiganya bernama Nurul Arifin alias Arif (25), M Fais alias Fais (20), dan Sandy Firmansyah alias Sandy (18) yang berasal dari Jember, Jawa Timur.
2. Berusaha Lari ke Jawa Timur
Usai melakukan tindakan pembunuhan, ketika pelaku diketahui mencoba melarikan diri dengan pergi ke Jawa Timur.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C Kesuma.
“Pasca adanya laporan temuan jenazah diduga pembunuhan, kami langsung bertindak cepat, dan empat hari setelah temuan, pelaku berhasil kami amankan di satu lokasi, Jember,” ujarnya pada Jumat (31/10/2025).
Baca juga: Mandor Proyek di Bali Dibunuh 3 Anak Buahnya, Leher Korban Digergaji
3. Pelaku Pasrah Ditangkap
Saat berhasil diketahui identitas pelaku, pihak kepolisian langsung mengejar para pelaku pembunuhan dan saat diamankan, ketiga pelaku tak melakukan perlawanan.
AKBP Chandra C Kesuma menjelaskan bahwa ketiganya mengakui perbuatannya dan ketiganya diamankan di areal dekat ladang.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan. Saat kami amankan, pelaku mengakui perbuatannya. Penangkapan dilakukan di 1 tempat di areal perkebunan di Jember,” ungkap AKBP Chandra.
4. Motif Pembunuhan
Terkait motif para pelaku tega menghabisi nyawa korban, kata AKBP Chandra, ialah karena sakit hati.
Di mana, para pelaku yang baru bekerja selama lima hari mengaku telah sering diperlakukan tidak baik oleh korban.
“Jadi, pelaku mengaku sakit hati sering dimarahi dan sempat ditampar saat sedang bekerja, jadi mereka menghabisi korban di kawasan proyek irigasi yang sedang dikerjakan. Namun kita masih dalami motif lainnya,” ujarnya.
5. Kronologi Aksi Pembunuhan
AKBP Chandra C Kesuma juga berhasil mengungkap bagaimana ketiga pelaku melakukan aksi keji untuk membunuh korban dan ditinggalkan dengan luka sayat di leher menggunakan gergaji.
Saat itu, salah satu pelaku memukul korban menggunakan cangkul, setelah pingsan, lalu digorok menggunakan gergaji kayu.
Saat digorok, korban berusaha melawan. Namun karena pelaku berjumlah tiga orang, korban pun tewas.
6. Ancaman Hukuman Berlapis
Menurut AKBP Chandra C Kesuma, ketiga pelaku terancam hukuman berlapis karena melakukan tindakan pembunuhan disertai dengan pencurian barang.
Hal ini terungkap karena ketiga pelaku membawa kabur motor milik korban saat mencoba melarikan diri ke Jawa Timur.
“Selesai melakukan pembunuhan, para pelaku kabur ke Jawa Timur, membawa juga sepeda motor milik korban, yang saat ini sudah kita amankan sebagai barang bukti,”
“Karena itu, kami juga akan mengenakan pasal berlapis untuk para pelaku atas pencurian sepeda motor,” tegasnya.
Mereka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bunyi Pasal 338 KUHP adalah: “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pembunuhan biasa, yang berbeda dengan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), karena tidak adanya unsur "rencana terlebih dahulu".
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul “6 Rekap Kasus P3mbunuhan Mandor di Gianyar: Motif Sakit Hati, Ditangkap di Jatim, Pasal Berlapis”
| Pemicu Pelaku Bunuh Novriandi di Siak, Sempat Tarik Paksa Istri Layani Korban |
|
|---|
| Mandor Proyek di Bali Dibunuh 3 Anak Buahnya, Leher Korban Digergaji |
|
|---|
| Paksa Istri Layani Korban, Tersangka Ikhsan Akui Tergoda Tawaran Novriandi |
|
|---|
| Hasil Visum Jenazah Dosen di Bungo Jambi, Indikasi Kuat Korban Pembunuhan |
|
|---|
| Detik-detik Penangkapan Ikhsan Tersangka Pembunuhan di Siak, Sempat Berbagi Istri dengan Korban |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.