DANA TRANSFER KE DAERAH

Sumatera Barat Menjerit, Dana Bagi Hasil 2026 Dipangkas hingga Rp 384 Miliar, Kota Padang Terbesar

Kota dan Kabupaten di Sumatera Utara menjerit. Dana bagi hasil 2026 dipangkas hingga Rp 384 atau 39 persen dari tahun 2025.

Editor: Muhammad Adib
TribunJateng.com
ILUSTRASI UANG 

TRIBUNBATAM.id - Kota dan Kabupaten di Sumatera Utara menjerit. Dana bagi hasil 2026 dipangkas hingga Rp 384 atau 39 persen dari tahun 2025.

Total DBH 2026 untuk provinsi, kota, dan kabupaten di Sumatera Barat sebesar Rp 80,38 M.

Angka ini jauh merosot dibandingkan pagu DBH 2025 yakni sebesar Rp 174,38 M.


Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Provinsi Sumatera Barat mengalami penurunan drastis dari Rp 174,38 miliar menjadi Rp 80,38 miliar.

Kota Padang juga bernasib serupa.

Dari pagu DBH 2025 sebesar Rp 99,66 Miliar, pemerintah pusat memangkas menjadi Rp 32,7 miliar.

Artinya Kota Padang kehilangan Rp 66,96 Miliar.


Inilah DBH 2026 kota dan kabupaten di Sumatera Barat

NAMA DAERAH DBH 2025 DBH 2026
Provinsi Sumatera Barat 174 M 80,386,294
Kab. Lima Puluh Kota 29 M 11,223,503
Kab. Agam 20 M 7,349,671
Kab. Kepulauan Mentawai 15 M 6,430,171
Kab. Padang Pariaman 13 M 5,248,923
Kab. Pasaman 13 M 6,276,208
Kab. Pesisir Selatan 27 M 9,830,856
Kab. Sijunjung 30 M 13,655,106
Kab. Solok 14 M 7,907,952
Kab. Tanah Datar 13 M 6,464,319
Kota Bukit Tinggi 15 M 5,424,693
Kota Padang Panjang 9 M 3,307,934
Kota Padang 100 M 32,708,636
Kota Payakumbuh 11 M 3,919,620
Kota Sawahlunto 28 M 18,422,032
Kota Solok 13 M 4,881,999
Kota Pariaman 10 M 3,850,714
Kab. Pasaman Barat 33 M 12,850,707
Kab. Dharmasraya 44 M 13,761,773
Kab. Solok Selatan 52 M 23,416,172
TOTAL 662 M 277,317,283

 

DBH merupakan bagian dari dana transfer ke daerah. 

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Jenis-jenis DBH meliputi

DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.
DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Cukai Hasil Tembakau.
DBH SDA meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved