PEMBUNUHAN DI BENGKULU
Satu Bulan Tinggal Bersama, Anak Tiri Justru Tewas di Tangan Ayah, Darah Berceran di Rumah
Fe sendiri diketahui baru sebulan terakhir tinggal bersama ayah tirinya setelah berpindah domisili dan sempat melapor ke pihak desa.
Warga yang mendengar teriakan itu segera mendatangi lokasi dan melihat korban sudah terduduk lemah di teras rumah.
Mereka kemudian menghubungi pihak kepolisian untuk melakukan evakuasi.
Saat tiba di lokasi kejadian, korban telah dalam kondisi tidak bernyawa.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, melalui Kasat Reskrim AKP Junairi, membenarkan peristiwa tersebut.
"Benar, saat ini jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Bengkulu untuk diautopsi," ujar Junairi.
Pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri.
"Sekarang kita sedang mengejar keberadaan terduga pelaku, tadi kita lihat memang korban mengalami luka di bagian pundak," sampainya.
Pidana Pembunuhan
Melansir laman Hukum Online, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.
Bunyi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan adalah sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Adapun, pasal pembunuhan dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 berbunyi:
Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Unsur Pasal 338 KUHP
Unsur tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP adalah:
-barang siapa atau setiap orang;
-dengan sengaja;
-merampas (menghilangkan);
-nyawa;
-orang lain.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.