PEMBUNUHAN DI BENGKULU

Satu Bulan Tinggal Bersama, Anak Tiri Justru Tewas di Tangan Ayah, Darah Berceran di Rumah

Fe sendiri diketahui baru sebulan terakhir tinggal bersama ayah tirinya setelah berpindah domisili dan sempat melapor ke pihak desa.

Editor: Eko Setiawan
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
TKP PEMBUNUHAN - Anggota Polres Bengkulu Tengah saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan anak tiri di Desa Talang Empat Kecamatan Karang Tinggi, Bengkulu Tengah, Rabu (5/11/2025). 

Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023, pembunuhan selalu diartikan bahwa korban harus mati dan kematian ini dikehendaki oleh pelaku. 

Dengan demikian pengertian pembunuhan secara implisit mengandung unsur kesengajaan. 

Apabila tidak ada unsur kesengajaan atau tidak ada niat atau maksud untuk mematikan orang, tetapi kemudian ternyata orang tersebut mati, perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan menurut ayat ini.

Dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tidak dicantumkan unsur "dengan sengaja", karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j UU 1/2023. Dengan demikian, hakim akan lebih mengutamakan untuk mempertimbangkan motif, cara, sarana, atau upaya membunuh, serta akibat dan dampaknya suatu pembunuhan bagi masyarakat.

Jika ditelaah dari segi bahasa, menurut KBBI, pembunuhan berasal dari kata bunuh yang artinya menghilangkan nyawa. 

Lebih lanjut, menurut Adam Chazawi, pembunuhan adalah sebuah perkara atau perbuatan membunuh, dapat juga diartikan sebagai orang atau alat yang membunuh. 

Sehingga, pembunuhan atau perbuatan membunuh yang dilakukan oleh pembunuh (doodslag) artinya siapa saja yang sengaja merampas nyawa orang lain.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved