KPK OTT GUBERNUR RIAU ABDUL WAHID

SF Hariyanto Bantah Tudingan Laporkan Abdul Wahid Gubernur Riau, Ngaku Tak Tahu Ada OTT KPK

SF Hariyanto lantas menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah, pasalnya ia sudah menganggap Abdul Wahid sebagai adiknya.

Editor: Khistian Tauqid
TribunPekanbaru.com
ABDUL WAHID OTT KPK - Wakil Gubernur Terpilih Riau 2024, SF Hariyanto. Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto buka suara terkait tudingan yang menyebut dirinya melaporkan Gubernur Riau Abdul Wahid pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNBATAM.id - Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto buka suara terkait tudingan yang menyebut dirinya melaporkan Gubernur Riau Abdul Wahid pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, pada Senin (3/11/2025).

Abdul Wahid diduga meminta "jatah preman" atau Japrem kepada sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Provinsi Riau.

Karena kasus tersebut, Abdul Wahid bersama dua orang lainnya, Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan dan Staf Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam ditetapkan menjadi tersangka.

Setelah itu, beredar tudingan bahwa SF Hariyanto yang melaporkan Abdul Wahid pada KPK.

SF Hariyanto lantas menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah, pasalnya ia sudah menganggap Abdul Wahid sebagai adiknya.

Namun, SF Hariyanto tak dapat memungkiri bahwa sebagian tersangka merupakan anak buahnya.

"Kalau saya disebut pelapor, itu fitnah! Dia itu (Abdul Wahid) adik saya. Yang dipanggil itu semuanya anak buah saya, tidak mungkin saya melaporkan," kata Hariyanto saat diwawancarai Kompas.com usia pertemuan dengan media di Kantor Gubernur Riau di Pekanbaru, Kamis (6/11/2025).

Selain itu, SF Hariyanto juga mengaku tidak mengetahui saat Abdul Wahid ditangkap.

Sebab, ada tersebar informasi yang menyebut Hariyanto mengetahui OTT yang dilakukan KPK.

"Ada yang bilang Wagub mengetahui kejadian itu. Macam pernyataan orang ke saya. Saya tidak mengetahui kejadian itu," jelasnya.

KPK Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid< epala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
KPK Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid< epala>

Baca juga: KPK Ceritakan Keserakahan Abdul Wahid, Minta Fee 5 Persen Hingga Bawahannya Harus Gadai Sertifikat

Diketahui, KPK melakukan OTT di Riau, Senin (3/11/2025). Penangkapan diawali di Kantor Dinas PUPR Riau.

Setelah dilakukan pemeriksaan di KPK, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka.  

Ia diduga terlibat dalam pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

KPK mengungkap Abdul Wahid menerima sedikitnya Rp 4,05 miliar dari skema “jatah preman” yang dipungut dari proyek jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Dana hasil pungutan itu, menurut KPK, digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan ke luar negeri ke Inggris, Brasil, dan Malaysia.  

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan tersangka Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan dan Staf Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

SF Hariyanto Resmi Ditetapkan sebagai Plt Gubernur Riau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penunjukan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau

Penunjukan ini dilakukan pasca penetapan dan penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 November 2025 lalu.

Radiogram dengan klasifikasi amat segera bernomor 100.2.1.3/8861/SJ itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsil Tohir atas nama Menteri Dalam Negeri. 

Surat tersebut ditujukan langsung kepada Wakil Gubernur Riau di Pekanbaru, dengan tembusan kepada Presiden RI dan Ketua DPRD Provinsi Riau.

Dalam radiogram tersebut ditegaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. 

Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, Kemendagri menugaskan Wakil Gubernur Riau untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau hingga adanya kebijakan lebih lanjut.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, membenarkan bahwa surat resmi dari Kemendagri tersebut telah diterima oleh Pemprov Riau pada Rabu (5/11/2025).

“Benar, Pemprov Riau sudah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri yang menunjuk Bapak SF Hariyanto sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau,," ujar Syahrial Abdi.

Radiogram itu diterbitkan segera setelah adanya penetapan dan penahanan Gubernur Abdul Wahid oleh KPK.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul "SF Hariyanto Bantah Isu Jadi Pelapor Gubri Abdul Wahid ke KPK: Itu Fitnah!"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved