Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Diduga Sebar Tuduhan Palsu dan Manipulasi, Kini Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Irjen Asep juga membeberkan alasan kedelapan orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka.
TRIBUNBATAM.id - Pakar telematika Roy Suryo masuk dalam daftar orang yang ditetapkan menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Jumat (7/11/2025).
Untuk kasus tersebut terbagi menjadi dua klaster, pertama terdiri dari lima orang, sedangkan sisanya masuk klaset dua.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengonfirmasi penetapan tersangka yang terbagi menjadi dua klaster.
Mulai Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah masuk klaster pertama.
Sedangkan untuk klaster kedua diisi oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Irjen Asep juga membeberkan alasan kedelapan orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka.
Penyidik ternyata menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujarnya, dilansir Wartakotalive.com.
Roy Suryo Cs Tak Langsung Ditahan
Sementara itu, Roy Suryo cs tidak langsung ditahan setelah dijadikan sebagai tersangka.
Menurut Irjen Asep, para tersangka tidak langsung ditahan karena akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu.
Hal itu sesuai Undang-undang yang berhubungan dengan penahanan.
"Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," jelas Asep.
Lalu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap delapan tersangka.
Namun, pihaknya belum mengungkapkan kapan Roy Suryo cs akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Pihak kepolisian segera mengirimkan surat undangan pemeriksaan dan diharapkan para tersangka dapat memenuhi panggilan itu.
"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami."
"Sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," jelasnya.
Baca juga: Roy Suryo Cs Sebut 12 Nama Terlapor Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Nama Abraham Samad
Respons Roy Suryo
Roy Suryo telah memberikan tanggapannya terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Mengenai penetapan tersangka itu, Roy Suryo mengaku hormat dan tunduk terhadap aturan hukum.
"Saya tetap menghormati dulu penetapan itu," ujarnya kepada wartawan, Jumat.
Roy Suryo mengatakan, sebagai orang yang ahli di bidang telematika memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik.
Sehingga, ia memandang sudah sewajarnya dokumen publik diteliti.
Pihaknya pun mengklaim sudah menuangkan hasil penelitian ke dalam buku berjudul Jokowi's White Paper.
"Namun perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada, karena status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana," papar Roy Suryo.
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini berada di tangan penyidik.
Penyerahan berkas ijazah dilakukan setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah, pada 23 Juli 2025.
Polda Metro Jaya sebelumnya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Sementara, objek perkara kedua yakni penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.
Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Dalam perjalanannya, terlapor meminta dilakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu di Bareskrim Polri.
Hasil dari gelar perkara khusus menyimpulkan bahwa ijazah S1 Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM) itu otentik atau asli.
Kemudian, dari hasil penyidikan, lima tersangka di klaster pertama dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sedangkan tiga tersangka di klaster kedua dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ada 2 Klaster Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Diduga Sebar Tuduhan Palsu dan Manipulasi"
| Roy Suryo Akhirnya Buka Suara setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Sindir Ada Terpidana Masih Bisa Melenggang |
|
|---|
| Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Masuk Klaster 2 |
|
|---|
| Jokowi Nostalgia di Acara Reuni Fakultas Kehutanan UGM, Singgung Tipis Tudingan Ijazah Palsu |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Sebut 12 Nama Terlapor Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Nama Abraham Samad |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.