Kecelakaan Maut Bus Harapan Jaya di Tulungagung, Sopir Jadi Tersangka

Sopir Bus Harapan Jaya, Kriswahyudi (46) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Tulungagung.

Editor: Khistian Tauqid
Istimewa
KECELAKAAN MAUT - Ilustrasi kecelakaan. Kecelakaan maut melibatkan Bus Harapan Jaya dengan sepeda motor di jalan umum Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat (14/11/2025). 

Sementara anaknya mengalami luka-luka, terutama di bagian kaki.

“Sebenarnya sopir bus tidak ugal-ugalan, kecepatannya masih wajar. Hanya dia kurang memperhatikan arah depan saat akan mendahului,” tegas Taufik.

Tersangka dinilai melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ayat ini mengatur kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 12 juta. 

Dari awal 2025 sampai saat ini ada 3 kecelakaan yang melibatkan bus angkutan penumpang dan menyebabkan 4 orang meninggal dunia.

Karena itu Taufik meminta masyarakat  turut aktif mengawasi perilaku sopir bus yang kerap ugal-ugalan.

Salah satu yang paling sering adalah menerobos lampu merah.

 “Sertakan bukti pelanggaran, laporkan ke Polres Tulungagung untuk ditilang. Nanti PO (perusahaan otobus) juga kita dorong memberikan sanksi,” pungkasnya.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Kecelakaan Maut Bus Harapan Jaya Kembali Terjadi, Tewaskan Warga Tulungagung, Sopir Jadi Tersangka"

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved