Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya Bongkar Alasan Roy Suryo Cs Tidak Ditahan soal Ijazah Jokowi

Kombes Pol Iman mengungkap alasan Roy Suryo Cs tidak ditahan karena telah mengajukan ahli dan saksi meringankan.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
IJAZAH JOKOWI - Pekik ‘Merdeka’ dan Takbir bersahutan keras saat ahli telematika yang juga mantan Menpora, Roy Suryo serta Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar muncul dari lorong Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam (13/11/2025). Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Roy Suryo Cs masih tetap berjalan. 

"Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas nama ES (Eggi), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF, RE dan DHL," kata Asep.

Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.

Sementara, tiga tersangka lainnya masuk di klaster kedua yaitu Roy Suryo (RS) dan Dokter Tifa (TT), dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

"Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27 a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE," jelas Asep.

Dalam kasus ini, Asep menuturkan penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli.

Selain itu, penyidik turut menyita 273 bukti termasuk dokumen asli Jokowi yang diperoleh dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Asep mengungkapkan dari penyidikan yang telah dilakukan, para tersangka dianggap terbukti menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi ijazah Jokowi.

"Penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Beda Kata Polda Metro dan Kuasa Hukum soal Alasan Roy Suryo cs Tak Ditahan di Kasus Jokowi"

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved