Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya Bongkar Alasan Roy Suryo Cs Tidak Ditahan soal Ijazah Jokowi

Kombes Pol Iman mengungkap alasan Roy Suryo Cs tidak ditahan karena telah mengajukan ahli dan saksi meringankan.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
IJAZAH JOKOWI - Pekik ‘Merdeka’ dan Takbir bersahutan keras saat ahli telematika yang juga mantan Menpora, Roy Suryo serta Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar muncul dari lorong Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam (13/11/2025). Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Roy Suryo Cs masih tetap berjalan. 

Di mana tidak ditahannya Roy Suryo lantaran adanya alasan subyektif dari penyidik.

Sangaji mengungkapkan hal tersebut tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP yang intinya bahwa tersangka baru ditahan jika diduga kuat melakukan tindak pidana dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

"Alasan pertama, ada pertimbangan subyektif dari penyidik Polda Metro Jaya yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu sama sekali tidak ada kekhawatiran dari penyidik Polda Metro Jaya di mana Roy Suryo, Bang Rismon, dan Dokter Tifa dikhawatirkan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi tindak pidana," katanya dikutip dari program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Minggu (16/11/2025).

Sementara, alasan kedua yakni penyidik Polda Metro Jaya tidak yakin bahwa Roy Suryo cs melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan terhadap dokumen ijazah Jokowi seperti yang disangkakan kepadanya.

Ketidakyakinan itu, menurut Sangaji, diperoleh ketika penyidik telah melakukan berbagai penyelidikan dari pemeriksaan saksi hingga terkait ratusan bukti yang telah disita.

"Karena dugaan tindak pidana pengrusakan dokumen elektronik kemudian pengeditan dokumen elektronik yang ancaman pidananya di atas 8 tahun dan 12 tahun penjara, itu oleh penyidik setelah dilakukan uji terhadap semua alat bukti baik saksi, ahli, termasuk juga 700 lebih barang bukti yang disita oleh Polda Metro Jaya, setelah dikonfrontir, tidak memberikan keyakinan ke penyidik," jelasnya.

Sangaji juga mengungkapkan tidak ditahannya kliennya tersebut menjadi bukti bahwa sangkaan yang dituduhkan tak terbukti.

Dia turut membantah terkait adanya narasi bahwa pihaknya mengajukan penangguhan penahanan sehingga Roy Suryo cs tidak ditahan meski telah berstatus sebagai tersangka.

Menurutnya, keputusan tidak ditahannya Roy Suryo cs menjadi bukti penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

"Tidak dilakukan penahanan, itu merupakan subyektif penyidik dan itu tidak diintervensi oleh adanya permohonan tidak dilakukannya penahanan di mana kewenangan itu penyidik diatur dalam KUHAP," tegasnya.

8 Tersangka Ditetapkan 

Sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Adapun tersangka termasuk pakar telematika, Roy Suryo; ahli forensik digital, Rismon Sianipar; dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Selain itu, adapula Eggi Sudjana hingga pengacara Dokter Tifa, Kurnia Tri Royani.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Dia mengatakan para tersangka dibagi dalam dua klaster yakni lima tersangka masuk dalam klaster pertama, sedangkan sisanya masuk di klaster kedua.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved