LELANG KAWASAN TEPI LAUT TANJUNGPINANG

Polemik Lelang Kawasan Taman Gurindam 12 Tanjungpinang, Pemko Mengaku Tak Tahu, Gubernur Buka Suara

Polemik lelang kawasan Taman Gurindam 12 Tanjungpinang oleh Pemprov Kepri masih terjadi. Pemko mengaku tidak tahu rencana itu. Gubernur pun buka suara

TribunBatam.id
TAMAN GURINDAM 12 TANJUNGPINANG - Sejumlah anak sedang bermain skuter di Taman Gurindam 12, Tanjungpinang atau yang dikenal sebaai kawasan Tepi Laut Tanjungpinang. Langkah Pemprov Kepri melelang pengelolaan kawasan Taman Gurindam 12 Tanjungpinang menuai polemik. Pemko Tanjungpinang mengaku tak tahu hal itu. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

Sebagai informasi, pengumuman tender pemilihan mitra Kerjasama Pemanfaatan (KSP) itu disiarkan lewat Kepriprov.go.id.

Lelang ini ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah Negara /Daerah (BUMN/BUMD) termasuk swasta, kecuali perorangan yang berbadan hukum.

Lelang meliputi tanah dan fasilitas umum di kawasan Gurindam 12, Kota Tanjungpinang.

Adapun aset yang dilelang yaitu lahan luas 7.450 meter persegi, terdiri dari 1 blok lahan seluas 5.540 meter persegi untuk area parkir, kemudian, 4 blok lahan masing-masing 500 meter persegi untuk fasilitas umum (fasum).

Fasilitas itu diperuntukkan sebagai area parkir, serta area makan dan minum dengan jangka waktu KSP BMD selama 30 tahun sejak penandatanganan perjanjian.

Mekanisme tender langsung oleh Pemprov Kepri dan tanpa melibatkan Badan Lelang Negara, serta sejumlah instansi lain.

Pendaftaran dan pengambilan dokumen  dimulai sejak 28 Agustus 2025 hingga 15 September 2025 di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri, Pusat Pemerintahan Provinsi Kepri.

Gubernur Kepri Buka Suara

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad buka suara soal lelangan kawasan Gurindam 12 Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) yang menuai polemik.

Ansar Ahmad menyampaikan bahwa lelang kawasan Gurindam 12 Tanjungpinang itu tidak seluruhnya.

Namun hanya sebagian kecil kawasan Gurindam 12 yang merupakan kewenangan Pemprov Kepri saja.

Atas hal itu, Pemprov Kepri tidak perlu melibatkan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

Dia menyampaikan, pelelangan ini menjadi kewenangan Provinsi Kepri.

"Lebih baik kita sama-sama bekerja membangun Kepri. Jangan saling menyalahkan," sebut Ansar Ahmad, Jumat (12/9/2025).

Untuk diketahui, kawasan Gurindam 12 seluas 14 Hektare. Itu adalah aset Pemprov Kepri

"Lahan yang akan dilelang hanya seluas 7.540 meter saja. Itu akan diperuntukkan untuk pembangunan pusat kuliner, bukan seluruhnya dikelolah pihak swasta," akunya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved