NARKOBA DI TANJUNGPINANG

Dua Oknum Satpol PP Tanjungpinang Terlibat Kasus Narkoba, Ini Peran Masing-masing

Dua oknum Satpol PP Tanjungpinang ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang pada Selasa (11/11) karena kasus narkoba

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
NARKOBA DI TANJUNGPINANG - Dua oknum Satpol PP Tanjungpinang saat digiring bersama tersangka narkoba lainnya di Mapolresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (17/11/2025) siang. 

Sementara Rf memperoleh ekstasi dari Mk yang masih buron.

Polisi kini masih mencari keberadaan Mk, pelaku yang memberikan barang haram ini kepada Rf.

Penangkapan dua oknum Satpol PP ini, menambah daftar penangkapan terhadap pelaku pengguna dan pengedar narkotika di Tanjungpinang.

Selama tiga Minggu terakhir, polisi berhasil menangkap delapan tersangka penyalahgunaan narkoba.

Mereka berinisial Ks (36), Ae (57), Fa (53), Ds (36), Np (31), Rf (22), Sb (33), dan Ra (33).

Selain delapan tersangka, barang bukti yang ikut disita polisi berupa 207,67 gram sabu, 21 butir pil ekstasi seberat 9,48 gram.

Tersangka inisial Np melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara tujuh pelaku lainnya, terjerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Semoga tidak ada lagi masyarakat lain yang terlibat dalam kasus narkotika di Kota Tanjungpinang. Narkoba itu merusak masa depan, hindari itu," tutur Lajun berharap.

(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved