NARKOBA DI TANJUNGPINANG
Dua Oknum Satpol PP Tanjungpinang Terlibat Kasus Narkoba, Ini Peran Masing-masing
Dua oknum Satpol PP Tanjungpinang ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang pada Selasa (11/11) karena kasus narkoba
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Sementara Rf memperoleh ekstasi dari Mk yang masih buron.
Polisi kini masih mencari keberadaan Mk, pelaku yang memberikan barang haram ini kepada Rf.
Penangkapan dua oknum Satpol PP ini, menambah daftar penangkapan terhadap pelaku pengguna dan pengedar narkotika di Tanjungpinang.
Selama tiga Minggu terakhir, polisi berhasil menangkap delapan tersangka penyalahgunaan narkoba.
Mereka berinisial Ks (36), Ae (57), Fa (53), Ds (36), Np (31), Rf (22), Sb (33), dan Ra (33).
Selain delapan tersangka, barang bukti yang ikut disita polisi berupa 207,67 gram sabu, 21 butir pil ekstasi seberat 9,48 gram.
Tersangka inisial Np melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara tujuh pelaku lainnya, terjerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Semoga tidak ada lagi masyarakat lain yang terlibat dalam kasus narkotika di Kota Tanjungpinang. Narkoba itu merusak masa depan, hindari itu," tutur Lajun berharap.
(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
| Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Rebus Barang Bukti Sabu Seberat 88,41 Gram |
|
|---|
| Dua Oknum PPPK Pemprov Kepri Terjerat Kasus Narkoba di Tanjungpinang, Satu Warga Batam Masih DPO |
|
|---|
| Rutan Tanjungpinang Perkuat Kolaborasi dengan BNN dalam Upaya Berantas Narkotika |
|
|---|
| Berkas Perkara Oknum ASN di Tanjungpinang Terlibat Narkoba Diserahkan ke Kejari |
|
|---|
| Empat Pengguna Sabu di Tanjungpinang Diamankan Polisi, Dua di Antaranya Pasutri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Oknum-Satpol-PP-Tanjungpinang-777.jpg)