TOPIK
Kemelut Hutan Lindung Batam
-
Menteri Kehutanan menyetujui perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan hutan, seluas 124.775 hektar.
-
Wali Kota Batam segera menyurati BP Batam agar bisa menyelesaikan berbagai masalah lahan yang menyangkut masyarakat.
-
Warga Batuaji, Batam, sepakat menolak SK Menhut No.463/Menhut-II/2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang perubahan peruntukan lahan.
-
LSM LIRA akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 463 tahun 2013.
-
Anggota Pansus RTRW DPRD Kepri, Surya Makmur Nasution meminta Gubernur Kepri Drs H M Sani segera merapatkan barisan.
-
Terbitnya SK Kementerian Kehutanan Nomor 463/Menhut-II/2013 tentang peralihan peruntukkan lahan hutan lindung dikecam masyarakat Kepri.
-
Bank Indonesia kantor perwakilan Batam akan melakukan evaluasi terhadap bank-bank umum yang melakukan pemberian KPR dengan sembarangan.
-
Penetapan status Pulau Penyengat, Provinsi Keopri sebagai hutan lindung oleh Menteri Kehutanan (Menhut) menuai protes.
-
Badan Pertanahan Nasional tidak bisa menerbitkan sertifikat warga karena lahan yang didirikan masuk kawasan hutan lindung.
-
Wali Kota Batam, Drs H Ahmad Dahlan MH belum dapat menyebutkan titik-titik lokasi perubahan peruntukan lahan yang tidak disetujui.
-
Keputusan Menteri Kehutanan sangat sensasional dan meresahkan masyarakat di Batam.
-
Beberapa kawasan perumahan dan kawasan industri yang masih berstatus hutan lindung di Kota Batam, gagal diputihkan.