TOPIK
Dugaan Korupsi Genset Dan Lampu Bandara
-
H Idit Mukijat Tulkin, terpidana kasus korupsi Bandara Internasional Hang Nadim membayar uang pengganti ke kas negara sebesar Rp 5.347.251.200.
-
Dalam kasus ini, mereka bertindak sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan lampu runway dan genset bandara 2012 lalu.
-
Mantan Kepala Bandara Hang Nadim, Batam, Hendro Hariyono, dan Kepala Bidang Kelistrikan Sarana dan Prasarana Bandara Hang Nadim, Batam, Waluyo, besok.
-
Keduanya sama-sama menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang dan saling ungkap kesalahan masing-masing.
-
Hakim Tipikor Tanjungpinang membentak dan menggebrak meja saat persidangan kasus proyek pengadaan mesin genset dan lampu run way Bandara Batam.
-
Bertepatan dengan hari Anti-Korupsi setiap tanggal 9 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengumumkan hasil kerja mereka selama tahun 2014.
-
Mantan Kepala Bandara Hang Nadim Batam, H. Hendro Hariyono terancam hukuman 20 tahun penjara.
-
Kepala Kejari Batam juga telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Direktur Utama CV Indhiang Kuring Agus Mulyana.
-
Untuk ketiga kalinya tersangka kasus pengadaan fasilitas listrik bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Agus Mulyana mangkir.
-
‎Idit sempat menolak dibawa ke Rutan
*Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Genset dan Lampu Runway Bandara langsung ditahan
-
Hendro Harijono, mantan Kepala Bandara Hang Nadim Batam dan Waluyo, Kepala Bidang Kelistrikan Sarana dan Prasarana Bandara Hang Nadim Batam, ditahan.
-
Kejari belum dapat membeberkan berapa banyak kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.
-
Dua pegawai bandara ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan genset dan lampu landasan.