Gara-Gara Daya Listrik 1300 Watt, Bayi Malang Ini Tak Bisa Dapat BPJS

Lantaran rumah tumpangan yang dihuni orangtuanya berdaya listrik 1300 watt, bayi pengindap kelainan hati ini tak bisa dapat BPJS.

tribunnews batam/thomm
Ridho, bayi pengindap kelainan hati digendong ayahnya. 

Surat rekomendasi itu sudah dikeluarkan.

Namun sayang, proses pengurusan BPJS tersebut malah menemui titik buntu.

Pihak BPJS tidak bisa mengeluarkan rekomendasi terkait biaya pengobatan dan perawatan kepada Ridho.

Lantaran, rekening listrik pada rumah dimana mereka tinggal berdaya 1300 watt dan bukan 900 watt.

Cerita tentang pengurusan BPJS yang gagal karena rekening listrik berdaya 1300 watt menyisakan rasa sesal di hati sekian banyak orang yang peduli.

Cerita ini pun memantik simpati para pengguna media sosial.

"Miris betul hidup ini. Bayi M Ridho Al Hafids yang mengidap penyakit penyumbatan saluran empedu dan kelainan hati yang dirawat di RSU Provinsi perlu bantuan dana karena tidak bisa membiayai pengobatannya dengan BPJS. Dengan berbagai macam usaha sudah dilakukan untuk membantu meringankan biaya pengobatannya tetapi pihak BPJS menolak," tulis Avita Ully, Ketua LSM Kompak yang selalu menaruh perhatian pada masalah anak dan perempuan, pada akun facebooknya.

"Menyedihkan, mbak. Hari ini (kemarin_red) kita ke kantor BPJS dan biaya perawatannya tidak ditanggung. Miris. Sampai bertekak kami dengan orang BPJS, kak. Alasannya karena listrik Pak Kaferi itu 1300 watt. Padahal rumahnya numpang di Perum. Mahkota Alam Permai. Tak masuk akal," tanggap Ikke Julianti.

Permasalahan seputar BPJS tersebut pun diakui oleh Kepala Dinsos Tanjungpinang, Surjadi.

Kepada Tribun, Surjadi mengatakan pernah mengajukan protes kepada BPJS karena tidak memberikan rekomendasi terkiat biaya pengobatan dengan alasan rekening listrik.

"Saya juga sudah protes ke BPJS. Masa karena rekening listrik berdaya 1300 watt, pasien tidak bisa diberi rekomendasi biaya pengobatan? Tapi nanti saya berkoordinasi lagi dengan BPJS," ungkap Surjadi.

Harapan Lia dan Kaferi untuk mendapatkan biaya kesehatan dari BPJS untuk pengobatan anaknya Ridho Al Hafisdz akhirnya pupus, Jumat (16/10/2015).

Pihak BPJS Tanjungpinang tetap tidak mau mengeluarkan rekomendasi terkait biaya pengobatan kendatipun sudah coba diminta oleh berbagai pihak yang peduli pada nasih Ridho.

Kepala Unit Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Tanjungpinang Wan Effi mengatakan Ridho sendiri pernah didaftar oleh kedua orang tuanya sebagai pasien yang masuk dalam Peserta Mandiri.

Pemberlakuan status Ridho sebagai peserta Pasien Mandiri dimulai pada 27 Oktober 2015 mendatang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved