Gara-Gara Daya Listrik 1300 Watt, Bayi Malang Ini Tak Bisa Dapat BPJS
Lantaran rumah tumpangan yang dihuni orangtuanya berdaya listrik 1300 watt, bayi pengindap kelainan hati ini tak bisa dapat BPJS.
"Saat didaftarkan sebagai Peserta Mandiri, dia belum sakit. Kalau sudah masuk sebagai Peserta Mandiri, dia berstatus pasien kelas III dan harus membayar Rp 25 ribu per bulan. Nah, karena sudah menjadi Peserta Mandiri maka pasien itu tidak bisa lagi mendapatkan kemudahan BPJS," jelas Effi lagi.
Effi mengaku sudah mengajurkan Lia dan Kaferi meminta bantuan dari Dinas Sosial (Dinsos) Tanjungpinang untuk meringankan beban pengobatan Ridho.
Namun, menurut Effi, bantuan dari Dinsos tersebut tentu hanya bisa terpenuhi setelah orangtua Ridho memenuhi beberapa persyaratan.
Satu dari sekian persyaratan yang mesti dipenuhi adalah menyertakan nomor rekenig listrik berdaya 900 watt dan bukan 1300 watt.
"Jadi salah satu persyaratannya adalah rekening listrik berdaya 900 watt. Kalau rening listrik pada rumahnya berdaya 1300 watt, maka dia tidak bisa menerima bantuan tersebut," jelas Kepala Unit Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Tanjungpinang itu. (*)