OTT KPK
Dari Penjara ke Penjara, Mulai Narkoba, Bisnis Video Porno, Surat Sakit Hingga Fasilitas Bintang 5
Kasus OTT KPK di Lapas Sukamiskin, Jumat malam, pekan lalu, kembali menampar wajah Kementerian Hukum dan HAM.
Padahal, ponsel jadi barang terlarang di kamar tahanan.
Dari sidak serentak yang dilakukan Kemenkumham pasca OTT KPK, ponsel adalah benda terlarang yang paling banyak ditemukan, hampir di seluruh Lapas.
Dari semua kasus selundupan barang terlarang ke dalam lapas, rasanya tidak mungkin jika tidak melibatkan petugas lapas.
Dirjen Pas Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami dalam pernyataannya di sela-sela sidak di Lapas Sukamiskin juga sepakat dengan dugaan keterlibatan anak buahnya di Lapas.
"Memang betul (libatkan petugas). Sekarang tugas kami dalam penguatan integritas agar jangan sampai terjadi lagi."
"Sanksi sudah dijatuhkan pada mereka yang terlibat, pemberhentian tidak hormat hingga teguran," ujar Sri.
Dilihat dari sisi materi, petugas lapas kata dia sudah mendapat penghasilan jauh dari cukup.
Mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, sipir dengan kualifikasi lulusan SMA masuk golongan II A, belum menikah mendapat total gaji Rp 5,2 juta.
Lalu, apalagi yang kurang jika negara telah memberikan kewajibannya?
"Ini soal integritas dan mindset. Karena untuk tunjangan, gaji dan lain sebagainya sudah lebih dari cukup," kata dia.
Jika ini soal integritas dan mindset, kata dia, yang perlu dilakukan ke depan adalah melakukan perubahan fundamental.
"Kasus seperti ini sudah dianggap masif, harus ada perubahan fundamental," ujar Sri.
Masalah integritas ini juga pernah jadi temuan Ombudsman dalam bentuk lain, yakni maraknya pungli di daslam Lapas, baik kepada tahanan ataupun keluarga tahanan yang ingin menjenguk.
Bahkan, dari ekspose Ombudsman, Februari lalu, ada napi yang masih harus membeli air dan makanan, padahal semua kebutuhan dasar itu ditanggung oleh negara.
Hal lain yang mendapat perhatian adalah lemahnya pengawasan internal.
