OTT KPK
Dari Penjara ke Penjara, Mulai Narkoba, Bisnis Video Porno, Surat Sakit Hingga Fasilitas Bintang 5
Kasus OTT KPK di Lapas Sukamiskin, Jumat malam, pekan lalu, kembali menampar wajah Kementerian Hukum dan HAM.
Seperti halnya dalam kasus penyelundupan ratusan gram sabu-sabu oleh penghuni Lapas Kelas III A Bekasi. Kasus itu diungkap Kanwil Dirjen Bea Cukai Jabar pada Januari 2018.
Kasus itu bermula saat Bea Cukai, BNN dan Polda Jabar menangkap perempuan bernama Irawati di Bandara Husein Sastranegara membawa 715 gram sabu-sabu dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Sabu-sabu tersebut sebelumnya didatangkan dari Pakistan setelah dipesan penghuni Lapas Kelas III A Bekasi berinisial R.
Irawati ditugaskan oleh R untuk membawanya dari Pakistan via Kuala Lumpur, Malaysia dengan imbalan Rp 15 juta.
Namun, Irawati berhasil ditangkap di Bandara Husein Sastranegara bersama barang bukti sabu-sabu.
Kasus napi terlibat narkoba juga diungkap Polres Bintan di Lapas Tanjungpinang, Februari lalu, dengan tersangka Ampio.
Bahkan, ada kasus pemerasan perempuan dengan video porno.
Pelakunya, penghuni Lapas Jelekong dengan ratusan korban perempuan.
Kasus itu diungkap Satreskrim Polrestabes Bandung pada April 2018.
Dalam kasus itu, modusnya, pelaku yang merupakan penghuni Lapas menggunakan ponsel melakukan komunikasi dan merayu banyak perempuan via WhatsApp hingga media sosial.
Komunikasi via chat berlanjut hingga percakapan telepon.
Merasa cukup intim dan dekat, pelaku merayu korban untuk telanjang di depan kamera kemudian pelaku merekamnya.
Rekaman video itu kemudian jadi alat untuk memeras korban.
Pelaku berkenalan dengan korban di media sosial menggunakan foto pria-pria tampan dan mencari korban perempuan secara acak lewat Facebook.
Semua modus yang dilakukan pelaku ini semuanya dilakukan di dalam kamar tahanan menggunakan ponsel dan melibatkan petugas Lapas.
