TANJUNGPINANG TERKINI
Menarik Perhatian Pengunjung, Inilah 11 Fakta Sidang Pembunuhan Supartini Dengan Terdakwa Nasrun
Dimana fakta tersebut disampaikan oleh dua anggota Buser Polres Tanjungpinang yang melakukan penangkapan. Ada 11 Fakta persidangan yang terangkum
10. Korban Minta Dinikahi, Namun minta Terdakwa Ceraikan Istrinya
Alasan melakukukan pembunuhan karena korban meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya. Namun terdakwa menolak karena dinilai permintaan korban yang tak mungkin dilakukan.
"Keterangan terdakwa kepada kita, Korban ini minta tanggungjawab. Tapi Korban meminta untuk menceraikan istrinya," ungkap Agus .
Hal itu yang membuat terdakwa melakukukan tindakan pembunuhan dengan membawanya ke kebun TKP jalan TPA Ganet Tanjungpinang Timur.
"Terdakwa ini mau dilaporkan ke kantor kerja terdakwa oleh korban," ujarnya lagi.
11. Dihabisi dengan benda tumpul
Anggota polisi ini menceritakan tentang proses pembunuhan yang dilakukan oleh Nasrun di kebun Jalan TPA Ganet.
Dalam kesaksiannya kepada majelis hakim pelaku melakukan pembunuhan dengan memukul benda tumpul di bagian muka dan belakang kepala beberapa kali.
Saat itu pemukulan dengan benda tumpul di bagian muka sebanyak 2 hingga 3 kali hingga korban tak sadarkan diri.
"Jadi ada dua hingga tiga pukulan dengan benda tumpul di bagian kepalanya dan ada juga pukulan di bagian belakang kepala," ungkapnya.
Setelah itu korban dibungkus dengan karung dan diikat kedua kakinya dengan tali. Lalu kemudian pada malam kejadian itu korban dimasukkan ke dalam mobil dan dilempar dari atas jembatan Wacopek Dompak.
Baca: Inilah 9 Fakta Kasus Mayat Terapung di Tanjungpinang. Supartini Seorang Penjual Kue
Adapun dalam sidang tersebut sepupu korban yang masih di bawah umur ikut menjadi saksi mengetahui saat korban meninggalkan rumah pada hari Jumat (13/7/2018).
Atas semua keterangan dan fakta yang sampaikan oleh para saksi, terdakwa mengaku tidak ada yang memberatkan. Terdakwa mengatakan bahwa semua Keterangan yang disampaikan oleh para saksi adalah benar.
"Ia benar," kata Nasrun dengan nada lesu dan tertunduk.
Sidang yang berjalan sempat diskors beberapa menit kemudian ditutup dengan membacakan agenda sidang pekan depan yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Noly Wijaya jaksa penuntut umum Kejari Tanjungpinang mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi secara keseluruhan sebanyak 18 orang.
" Jumlah saksi yang akan kita hadirkan totalnya adalah 18 orang, besok kita ada saksi yang saat itu diamankan pelaku di TKP," kata Noly.
Usai sidang nampak keluarga korban terus mencemooh berdakwa dengan kata-kata kasar. Namun polisi yang dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Tanjungpinang AKP Darmin dengan ketat melakukan penjagaan hingga pelaku masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan. (wfa)