BATAM TERKINI
Majelis Hakim Vonis Mati Tiga Terdakwa Penyeludupan 1,3 Sabu dan Huang Hing An Dihukum Seumur Hidup
Tiga terdakwa penyeludupan 1,3 ton sabu di vonis mati oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/11/2018) mala
TRIBUNBATAM.id, BATAM-Tiga terdakwa penyeludupan 1,3 ton sabu di vonis mati oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/11/2018) malam. Ketiga terdakwa itu masing-masing Chen Chung Nan, Chen Chin Tun dan Hsieh Lai.
Semenntara satu terdakwa lainnya Huang Hing An hanya dijatuhi hukuman semur hidup kurungan penjara oleh Majelis Hakim. Majelis Hakim berpendapat, Huang Ching An sebagai perantara
Sidang yang dipimpin Muhammad Chandra, dididampingi dua anggota Majelis Yona Lamerosa Ketaren dan Redite Ika Septina, menjerat tiga terdakwa dengan pasal primer pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca: Hakim Vonis Mati Empat Terdakwa Penyeludupan 1,6 Ton Sabu, Chen Meisheng Berteriak Tidak Terima
Kemudian subsider pasal 113 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang narkotika, serta lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kemudian satu terdakwa Huang Hing An Dikenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk hal yang meringankan masing-masing terdakwa, tidak ada. Terdakwa sendiri terbukti membawa atau menyelundupkan masuk narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 ton 37 gram ke wilayah Indonesia dengan melawan hukum, yakni membawa narkotika melebihi 5 gram," kata Majelis Hakim.
Baca: Usai Vonis Mati Empat Tedakwa, Majelis Hakim Lanjutkan Sidang Vonis Penyeludupan 1,3 Ton Sabu
Selain itu dalam amar putusan tersebut Majelis Hakim menyebutkan perbuatan keempat terdakdwa mengakibatkan nama negara Indonesia menjadi buruk citranya di dunia internasional.
"Seolah-olah Indonesia jadi lahan empuk peredaran narkotika. Selain itu keempat terdakwa juga tak mengakui perbuatannya menyelundupkan atau membawa 1 ton lebih sabu-sabu masuk ke Indonesia, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan," kata Majelis Hakim.
Baca: Menunggu Vonis Pengadilan, Chen Terdakwa 1,6 Ton Sabu Sujud di Hadapan Majelis Hakim
Sementara JPU Nursurya mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung. Mereka akan melakuka upaya banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.
"Tapi kan kami koordinas dulu dengan pimpinan. Kami diberikan tujuh hari oleh mejelis hakim untuk menentukan sikap. Sikap ini kami koordinasi dengan pimpinan. Kalau kelak ia, pasti kami akan ajukan memori banding," ujarnya.(leo)
