Wanita Muda Ajak Anak-anak Hubungan Intim, Ditangkap Petugas Polres Aceh Utara

Nur dilaporkan atas kasus menyetubuhi sejumlah anak-anak. Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi pada Desember 2018 lalu.

Via Serambinews.com/Istimewa
Wanita muda lakukan aksi cabul pada anak-anak di bawah umur di rumahnya. 

Mendapat perlakuan itu, spontan korban memberontak sehingga kain penutup mulutnya terlepas. Korban pun berteriak-teriak minta tolong.

Teriakan korban didengar sejumlah petani di sawah.

Mereka langsung mendatangi sumber suara dan menolong korban dari tindakan pencabulan lebih parah.

Pelaku pun digiring menuju balai Desa Sukorejo, dan kemudian menghubungi polisi.

Petugas Polsek Perak yang datang ke lokasi segera mengamankan pelaku dari potensi amuk massa.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang beberapa bukti.

Diantaranya 1 buah helm warna hitam merek galaxy; 1 lembar jilbab kombinasi warna coklat, hitam, merah, putih; 1 buah baju gamis warna biru dongker; sepasang sepatu warna pink merek nike, yang seluruhnya milik korban.

Sedangkan barang bukti yang disita dari pelaku, antara lain, 1 unit motor merek Yamaha Vega ZR warna hitam nopol S 2543 XQ, 1 helm warna merah, 1 HP warna hitam, 1 lembar kain kecil motif batik merah kecoklatan, 1 buah kaos lengan panjang motif garis warna hijau dan putih serta 1 celana panjang jins abu-abu.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," kata Untung Sugiarto.(Serambinews.com/Surya.co.id)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Wanita Muda Nur (32) Setubuhi Anak-anak di Bawah Umur, Sudah Lima Korban Melapor, Ini Pengakuannya

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved