Diduga PT Unisem Tidak Merugi Melainkan Pindah Investasi Ke Negara Lain, Terungkap Dalam Rapat RDP

Setelah beberapa waktu lalu sempat mogok kerja, sejumlah karyawan PT Unisem akhirnya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD kota Bata

Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/roma uly
Suasana RDP Karyawan PT Unisem bersama perusahaan dan perwakilan Disnaker, Selasa (6/8/2019) di ruangan Komisi IV DPRD Kota Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Setelah beberapa waktu lalu sempat mogok kerja, sejumlah karyawan PT Unisem akhirnya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD kota Batam.

Pihak karyawan hingga saat ini belum meyakini bahwasanya PT Unisem mengalami kerugian dari 2011 lalu.

Dalam RDP ini Komisi IV DPRD Kota Batam meminta PT Unisem untuk transparan menyampaikan kondisi keuangan perusahaan.

Sekaligus embuka ruang mediasi kepada pekerja dalam menyelesaikan hak-hak karyawan menjelang penutupan perusahaan pada 30 September mendatang.

"Tolonglah kepada pihak perusahaan sampaikan sejujur-jujurnya. Jangan ada dusta diantara kita," ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Djoko Mulyono saat membuka RDP ini, Selasa (6/8/2019).

Hari Anak Nasional di Tanjungpinang, Wali Kota Tanjungpinang Syahrul Titip Pesan Ini Kepada Orangtua

TERUNGKAP, Begini Modus GM dan Manager Hotel di Batam Tawarkan Wanita Kepada Pelanggan

Tak Kantongi Izin, Peternak Babi di Nongsa Batam Sudah Beroperasi Sejak 3 Tahun Lalu

Keputusan Tarif Baru Membuat Pasar Kacau-balau, AS Malah Tuduh China Manipulator Mata Uang

Pasalnya hingga saat ini para karyawan tak mengetahui pasti kenapa perusahaan harus tutup pada 30 September 2019 mendatang.

Kenyataannya memang perusahaan sudah memberikan statemen kepada perusahaan terus merugi sejak 2011 lalu, tanpa memberikan fakta-fakta yang realistis kepada pekerja.

Sehingga memunculkan opini yang berbeda di tengah pekerja.

"Kalau memang rugi, kasih buktinya seperti apa. Agar kawan-kawan pekerja dapat memperjuangkan apa saja yang menjadi hak-haknya. Ingat jangan ada dusta diantara kita," sebut Djoko lagi.

Tak hanya itu, mereka juga tampak membahas pesangon yang diberikan kepada karyawan nantinya.

Kerja Sama HKTI dan BPJS Ketenagakerjaan, Petani Dapat Jaminan Kecelakaan dan Kematian

Najib Razak Diberi Julukan Optimus Prime oleh Jho Low saat Mengatur Rekening Bank

Jubir KPK ke Batam, Ajak Jurnalis Kota Batam Bekerja Sama Lawan Korupsi

Dituding Beri Perlakuan Khusus ke Orang Tertentu, Begini Jawaban BP Batam

Manajemen PT Unisem meminta pemberian tidak hanya sekali. Hal tersebut sudah tercantum didalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Sementara pihak karyawan menyatakan atas dasar perusahaan tidak merugi, hitungan pesangon tidak hanya dikalikan satu. Melainkan lebih dari satu.

"Jadi perusahaan maunya n dikali 1 sementara karyawan minta kalau bisa n dikali 2 atau 3 atau 4," kata Djoko.

Ditempat yang sama, Bobi Alexander Siregar menyebutkan bahwa perusahaan harus memenuhi apa yang menjadi hak karyawan.

Padahal karyawan sudah mengabdi kepada perusahaan sejak bertahun-tahun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved