Gugatan Praperadilan MAKI kepada Kejati Kepri Diterima PN Tanjungpinang, Pekan Depan Sidang Perdana
Gugatan praperadilan MAKI kepada Kejati Kepri diterima Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Pekan depan Ilyas Sabli dan Hadi Candra mulai disidangkan.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Thom Limahekin
"Padahal dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011 - 2015 senilai Rp7,7 miliar," kata Boyamin Saiman.
• Kasus Korupsi Bupati Kotawaringin Merambat ke Kepri, Rumah Pengusaha Tanjungpinang Digeledah KPK
• 2 Mantan Kadisbudpar Kepri Bersaksi Kasus Dugaan Korupsi Tugu Monumen Bahasa
• Kasus Dugaan Korupsi Monumen Bahasa, Polda Kepri Periksa 40 Saksi, Termasuk Pejabat Tinggi Pemprov
• Jubir KPK ke Batam, Ajak Jurnalis Kota Batam Bekerja Sama Lawan Korupsi
Boyamin Saiman menyampaikan, dalam proses penyidikan yang dilakukan sejak 2017 lalu, Kejati Kepri telah menetapkan lima orang tersangka.
Dua di antaranya adalah mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli.
"Kemudian, Ketua DPRD Natuna periode 2009 – 2014, Hadi Chandra, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna periode 2011 - 2016 Syamsurizon yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Tim Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012," ujar Boyamin Saiman.
Boyamin Saiman menyebutkan, penetapan kelima tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) di bawah pimpinan Kepala Kejati Yunan Harjaka saat itu, menyebutkan telah menemukan adanya alat bukti yang cukup dalam proses pengalokasian, dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan, dan anggota DPRD Natuna sejak 2011 - 2015 saat itu.
• 7 Fakta OTT Pejabat Pemko Batam, Terkait Izin Kapal dan Uang 500 Dolar
• Dua Tahun Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPRD Natuna Tak Kunjung Disidang. Padahal Berkas Lengkap
• Cegah Korupsi dan Maksimalkan Penerimaan PBB & BPHTB, KPK Gelar Workshop di Batam
• Polda Kepri Hadirkan Saksi Ahli Kasus Dugaan Korupsi Monumen Bahasa di Penyengat Tanjungpinang
"Pemberian tunjangan perumahaan pimpinan dan anggota DPRD Natuna itu dialokasikan dari APBD Natuna sejak 2011-2015, tanpa menggunakan mekanisme aturan serta tidak sesuai dengan harga pasar setempat sehingga mengakibatkan kerugian negara," tegas Boyamin Saiman.
Menurut Boyamin Saiman, MAKI sangat berkepentingan untuk membantu negara memberantas korupsi dalam bentuk menggugat praperadilan perkara mangkral, termasuk di Kejati Kepri dalam perkara tersebut.
"Selain menggugat Kajati, MAKI juga menggugat KPK, dan BPK dikarenakan dianggap berperan atas mangkraknya perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna," tambah Boyamin Saiman. (TRIBUNBATAM.id/endrakaputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2808_pn-tanjungpinang.jpg)