KARIMUN TERKINI

Buron Hampir Setahun, Pelaku Pencurian di Karimun Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Hampir setahun belakangan ini, Nandha Novfierman Syahputra (22) diburu polisi karena tindak pencurian yang dilakukannya 5 Februari 2019

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/elhadifputra
Pengungkapan kasus pencurian di Mapolres Karimun. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Hampir setahun jadi buronan polisi, Nandha Novfierman Syahputra (22) akhirnya dibekuk tim opsnal Satreskrim Polres Karimun, Senin (6/1/2020).

Dia diburu polisi karena terlibat kasus pencurian.

Tepatnya pada 5 Februari 2019 lalu, Nandha bersama seorang rekannya yang telah lebih dulu diamankan polisi, membobol sebuah percetakan di jalan Haji Arab, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun.






Di percetakan itu, mereka mengambil barang berharga dan ditaksir nilai kerugian mencapai belasan juta Rupiah. 

Nandha dan Kristo temannya, beraksi ketika listrik padam. 

Mereka masuk ke dalam toko dengan cara memanjat dan merusak blower toko.

 Selidiki Kasus Laka Kerja Tewasnya Maryono, Satreskrim Polres Karimun Periksa Dokumen Perusahaan

 Permohonan Nikah di Bawah Umur di PA Karimun Meningkat Pada 2019, Hampir Seluruhnya Dikabulkan

Setelah berhasil masuk, Nandha bersama Kristo mengambil barang berharga yang ada di dalam toko.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 12.079.000," ujar Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono, Jumat (10/1/2020).

Nandha dibekuk polisi di Telaga Emas, Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Herie menyebutkan Kristo sudah ditangkap lebih dulu oleh Polsek Meral atas kasus lain.

"Pelaku berdua, yang satu ditahan di Polsek Meral atas kasus yang lain," terang Herie.

Atas tindakannya, Nandha dijerat dengan pasal 363 yakni tindakan pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ayat 2 ke 4e dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. 

Jadi Buronan Selama 6 Bulan, Pelaku Pencurian Akhirnya Ditangkap Polisi

Kasus serupa terjadi beberapa bulan lalu.

Seorang pemuda berinisial Ard (23) diringkus Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kundur Barat, Senin (23/9/2019) siang.

Ard diketahui mencuri di sebuah rumah di Jalan Mata Air RT 13 RW 06, Desa Kundur, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam aksinya Ard masuk ke dalam rumah dengan membobol jendela.

Aksinya dilakukan ketika pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.

Setelah berhasil masuk, Ard membawa kabur barang milik korban yang disimpan di dalam lemari, berupa gelang emas dan ponsel merk Xiaomi

 Huzrin Hood Deklarasi Maju Pilgub Kepri: Sudah Lebih 5 Partai Kita Komunikasi

 Resmikan Jambore PKK, Ketua PKK Kepri Minta Setiap Kegiatan yang Diusung Bermanfaat Untuk Masyarakat

 Hasil Lengkap & Klasemen Liga 1 2019 Setelah Persebaya Imbang, Persib Bandung Masuk 10 Besar

Kapolsek Kundur Utara/Kundur Barat/Belat, AKP Eddi Suryanto mengatakan pihaknya cukup lama memburu Ard. Dimana Ard melakulan tindak pencurian tersebut enam bulan yang lalu.

"Korban membuat laporan pada bulan Maret lalu," kata Edi, Selasa (24/9/2019).

Dijelaskan Edi, penangkapan Ard bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya. Pada Senin siang, sekira pukul 14.30 WIB polisi menangkapnya di Desa Prayun, Kecamatan Kundur Barat.

 Hasil Lengkap & Klasemen Liga 1 2019 Setelah Persebaya Imbang, Persib Bandung Masuk 10 Besar

"Kita amankan kemarin sore di Desa Prayun," ujar Edi.

Ketika diamankan Ard tidak dapat berkutik. Tanpa melakukan perlawanan Ia mengakui telah melakukan tindak pencurian itu. Ia pun saat ini ditahan di Mapolsek Kundur Utara/Kundur Barat/Belat.

Ditambahkan Edi, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari apakah ada TKP ataupun korban lain.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pelaku Pencurian Terpaksa Ditembak Polisi

Sementara itu, dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Karimun terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun.

"Keduanya melawan saat akan ditangkap, dari pada membahayakan anggota, kami terpaksa lumpuhkan," ujar Kasatreskrim AKP Lulik Febryantara, Kamis (24/8/2017).

Kedua pelaku tersebut yakni Pardomuan (40) dan Ismail (36). Keduanya adalah pelaku curat pada sepuluh lokasi seperti kantor Desa Pangke Barat, kantor Dumai Express dan sejumlah kotak amal masjid.

Baca: Bupati Anambas Minta Pilkades Serentak Dipercepat. Abdul Haris: Kalau Tak Bisa, Katakan Tidak Bisa

Baca: Layanan e-KTP di Batam Sudah Normal, Ayo Urus Dokumen Penting Anda!

Baca: JAM 3 SORE INI. INDONESIA vs KAMBOJA. Jangan Lengah, Ini 3 Lawan yang Harus Diwaspadai

Selain curat, tersangka Ismail juga diketahui terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua.

Tidak tanggung-tanggung, sepuluh sepeda motor menjadi barang bukti.

"Alhamdulillah kesepuluhnya dapat kami hadirkan, delapan ada LP-nya, dua nihil tapi kami saat ini koordinasi dengan Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri untuk mengecek registrasinya," terang Lulik.

Para pelaku saat coba dikonfirmasi, memilih bungkam. (*)

(tribunbatam.id/elhadif putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved