Baru 30 Persen, Minat Pendaftar PPK untuk Pilkada Bintan Masih Minim
Minat warga untuk mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Bintan, Provinsi Kepri masih minim. Secara presentase, baru 30 % yang daftar.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Adapun syarat yang harus dipenuhi, yakni cukup membawa surat keterangan dari sekolahnya atau lembaga formal lainnya yang menyatakan masih bersekolah.
Sementara untuk syarat lain yang wajib dibawa, diantaranya fotocopy e-KTP, mengisi beberapa formulir surat pernyataan yang telah disiapkan panitia, membawa surat keterangan kesehatan dari puskesmas, fotocopy ijazah terakhir minimal SMA yang dilegalisir atau surat pernyataan bagi pelajar dari sekolahnya.
"Nah untuk pelamar yang alamat tinggalnya tidak sesuai dengan alamat di KTP, wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Rt/Rw setempat," tutur Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan Syamsul, Kamis (16/1/2020).
Ia melanjutkan, syarat-syarat tersebut sudah sesuai dengan PKPU No.13 tahun 2017. Dimana seluruh berkas yang asli diserahkan ke panitia serta 1 rangkap lagi sebagai arsip pelamar.
"Jadi kita harapkan para peserta yang ingin bergabung menjadi anggota PPK bisa melengkapi itu semua," terangnya.
• KPU Batam Buka Pendaftaran PPK higga 17 Januari 2020
• KPU Bintan Rekrut PPK Pilkada Serentak 2020 Rabu (15/1), Bawaslu Ingatkan Hal Ini
Syamsul menyebutkan, untuk peserta yang ingin ikut mendaftar minimal berusia 17 tahun dan tidak menjadi anggota partai politik dan berdomisili di wilayah kerja PPK.
"Calon peserta juga minimal lulusan SMA/Sederajat dan tidak pernah dijatuhi sanksi pidana maupun sanksi pemberhentian dari DKPP," tuturnya.
Syamsul mengatakan, untuk pengumuman sudah dimulai dari tanggal 15-17 Januari 2020.
"Pengumuman juga sudah ditempel di beberapa lokasi keramaian termasuk media sosial resmi milik KPU Bintan," ungkapnya.
Syamsul menambahkan, perekrutan anggota PPK berjumlah 5 orang dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
Hal itu merujuk pada PKPU No.16 tahun 2020 tentang Jadwal, Tahapan dan program Pilkada Bintan 2020, Masa Jabatan PPK selama 9 bulan, dari tanggal 1 Maret hingga 30 November 2020.
"Nah karena itu, dalam perekrutan ini kami akan lebih memperhatikan calon yang akan kami rekrut, untuk menjamin proses dan hasil pilkada yang berkualitas," pungkasnya.
KPU Bintan Rekrut PPK Pilkada Serentak 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan segera merekrut rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bintan Tahun 2020.
Ketua Devisi SDM dan Parmas KPU Bintan Syamsul menuturkan, saat ini, KPU tengah melakukan berbagai persiapan.