Baru 30 Persen, Minat Pendaftar PPK untuk Pilkada Bintan Masih Minim
Minat warga untuk mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Bintan, Provinsi Kepri masih minim. Secara presentase, baru 30 % yang daftar.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Saat pemilu serentak 2019, saat itu ada insiden hilangnya C1 plano di Kecamatan Bintan Timur, yang mengakibatkan Ketua PPK setempat berurusan hingga ke Pengadilan Negeri.
Dumoranto menyebutkan, walaupun ada kasus itu sebelumnya, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Bintan yang memiliki kewenangan dalam hal tersebut.
Namun setidaknya catatan yang disampaikan dari Bawaslu bisa lebih dipertimbangkan.
• KPU Karimun Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada, Syaratnya Wajib Lampirkan Surat Kesehatan
• KPU Batam Mulai Rekrut Anggota PPK dan PPS, Berikut Jadwal dan Pesyaratannya
"Jangan sampai hal itu terjadi lagi pada Pilkada nanti," terangnya.
Dumoranto menuturkan, selain kasus itu, beberapa hal yang perlu diperhatikan salah satunya seperti calon PPK tidak berasal dari partai politik atau tim sukses pasangan calon.
"Tidak hanya itu, calon anggota PPK yang sudah 2 periode tidak diperkenankan lagi mendaftar," tuturnya.
Dumoranto menambahkan, untuk mengawasi setiap tahapan proses perekrutan PPK yang dilaksanakan KPU Bintan, pihaknya akan mengerahkan anggota Panwascam.
"Jadi nanti panwascam yang sudah kita lantik beberapa hari lalu akan kita tugaskan mengawasi setiap tahapan yang dilakukan KPU, khususnya pada perekrutan PPK nanti," ungkapnya.
Sementara itu, untuk perekrutan PPK, KPU akan mengumumkan perekrutan calon PPK pada 15 hingga 17 Januari 2020.
KPU akan menerima 50 orang terbaik untuk mengisi jabatan sebagai PPK se-Bintan. (Tribunbatam.id/Alfandi Simamora)