PILKADA ANAMBAS

Hasil Verifikasi, Tim Fachrizal dan Johari Klaim Kumpulkan 5.369 Dukungan Selama 5 Bulan

Tim pasangan calon perseorangan Ir Fachrizal dan Johari memverifikasi 5.369 dukungan suara melalui KTP selama 5 bulan untuk Pilkada Anambas.

TRIBUNBATAM/RAHMATIKA
Pasangan calon perseorangan, Ir Fachrizal dan Johari menyerahkan syarat dukungan pencalonan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas, Jumat (21/2/2020). Hasil verifikasi, ada 5.369 bukti dukungan suara untuk pasangan calon perseorangan ini bertarung di Pilkada Anambas. 

Diketahui bahwa dukungan minimal calon perseorangan yang ditetapkan oleh KPU Kepulauan Anambas yakni 3.153 jumlah KTP.

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jufri Budi mengatakan calon perseorangan Ir. Fachrizal dan Johari sudah menyerahkan syarat dukungan suaranya.

"Dari pihak penyelenggara menerima persyaratan tersebut, dan diawasi oleh Bawaslu yang nanti akan diverifikasi, mudah-mudahan saat verifikasi nanti bisa maju dalam pencalonan pada Pilbup 2020," ungkap Budi.

Ia katakan bahwa pencalonan perseorangan harus mempunyai B1 KWK yakni surat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Mininal 6 Kecamatan dengan jumlah KTP 3.153 untuk memenuhi syarat pencalonan.

Nanti setelah memenuhi syarat dukungan akan dilakukan verifikasi administrasi sebelum dilakukan verifikasi aktual.

Lawan Petahana

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris masih melabuhkan pasangannya untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 bersama Wan Zuhendra.

Menurut Haris, empat tahun menjalin kerja sama sebagai Bupati dan Wakil Bupati, keduanya tidak memiliki permasalahan.

Penegasan ini disampaikan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) usai rapat paripurna ini.

Penegasan tersebut sekaligus membantah kabar yang berkembang soal pecah kongsi di antara Haris dan Zuhendra.

Dua Pasangan Calon Independen Siap Bertarung di Pilkada Anambas

PILKADA Anambas, Empat Figur Mendaftar di ANDORA

Sebelumnya muncul kabar, instruksi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menunjuk Wan Zuhendra agar maju menjadi calon Bupati Anambas periode 2020 - 2025.

Pertimbangan belum adanya kepala daerah pada kabupaten/kota di Provinsi Kepri dari orang 'merah', disebut-sebut menjadi alasan kuat perintah partai itu.

Kabar ini muncul setelah pelaksanaan ‎Kongres V PDI Perjuangan di Bali awal Agustus 2019.

"Insya Allah saya masih bersama Pak Wakil Bupati untuk 2020. ‎Selama 4 tahun tidak ada permasalahan saya dengan beliau. Kami juga memiliki niat yang sama untuk membangun daerah," ujar Haris, Selasa (27/8/2019).

Haris menjelaskan kalau Undang-Undang memberikan ruang dan kesempatan bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved