Ini Aturan untuk Pelaku Usaha dan Pekerja Menghadapi Covid-19, Menaker Sudah Teken Surat Edaran
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga mengatur kebijakan hak perlindungan dan pengupahan bagi buruh yang harus dijaga oleh para pelaku usaha.
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan kebijakan perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha, dalam rangka pencegahan Covid-19.
Aturan ini juga dijabarkan melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020.
Surat edaran itu ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada tanggal 17 Maret 2020.
• Manajemen Club Med Bintan Bantah Akan PHK Karyawan, Ini Pernyataannya
• Batam Diambang Gelombang PHK, 6 Perusahaan Merugi Akibat Corona, Ini Solusi Disnaker
• Konsultasi PHK, 6 Perusahaan di Batam Datangi Kantor Disnaker, Keluhkan Pendapatan Merosot
Surat itu dibuat untuk mendorong agar setiap pimpinan usaha dapat segera membuat aturan yang mengutamakan tujuan, guna memperkecil penyebaran Covid-19 dan tetap menjalankan usaha.
"Kita tetap mencegah penularan penyebaran virus (Covid-19) tapi usaha tetap jalan," ujar Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam keterangannya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Kamis (26/03/2020).
• Kepri Berburu Bantuan Mengusir Wabah Corona, Pengusaha di Batam Kompak Himpun Dana Bantu Pemerintah
• Kepri Pangkas Anggaran Kegiatan, Isdianto: Berapapun untuk Penanggulangan Covid-19 Kami Siapkan
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga mengatur kebijakan hak perlindungan dan pengupahan bagi buruh yang harus dijaga oleh para pelaku usaha.
Sebagaimana diketahui, guna mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk pembatasan kegiatan usaha.
• BPJAMSOSTEK Batam Siapkan Vokasi Bagi Karyawan Putus Kontrak dan PHK, Belajar Menjahit hingga Masak
• Dihantam Corona, Karyawan Terancam Kena PHK, Kepala BP Batam: Cari Pemasok Selain China
• Pemerintah Pusat Beri Insentif Rp 298 Miliar, Kadispar Kepri: Jika Hotel Tidak Tutup Tidak Ada PHK
Hal tersebut secara tidak langsung juga menyebabkan sebagian pekerja/seluruh pekerja tidak masuk kerja.
Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha dan kesejahteraan para pekerja, maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja.
• Bantu Dunia Usaha saat Pandemi Covid-19, Pemerintah Berencana Terbitkan Surat Utang, Ini Syaratnya
"Dalam hal ini pemerintah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha untuk menjaga masalah besaran upah sesuai kesepakatan antara pelaku dan pekerja," imbuh Susiwijono, melalui keterangan resmi yang diterima Tribun Batam dari Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB.
Kemudian di luar surat edaran, Susiwijono menjelaskan pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai kebijakan insentif dan stimulus ekonomi bagi pelaku usaha dan para pekerja.(*)