KEBAKARAN LAHAN DI BINTAN
Mobil Water Cannon Polres Bintan Dikerahkan Bantu Padamkan Api di Lahan Gambut Desa Bintan Buyu
Mobil water cannon Polres Bintan dikerahkan untuk membantu pemadaman api yang membakar lahan gambut di Desa Bintan Buyu, Teluk Bintan, Bintan, Kepri.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Nurwendi menduga, karhutla yang terjadi di beberapa lokasi di Bintan terdapat unsur kesengajaan.
"Hutan yang kondisinya sudah kering akibat kemarau sangat mudah terbakar," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin menuturkan, pihaknya tidak tinggal diam atas karhutla yang terjadi di wilayah Bintan di 2020.
Pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait penyebab dan siapa pelaku dibalik karhutla tersebut.
"Sampai sejauh ini pelakunya belum ada kami tangkap. Namun kami sedang melakukan penyelidikan terkait penyebab dan siapa pelaku pembakaran itu," ucapnya.
Berdasarkan pasal 108 UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pelaku pembakaran hutan bisa diancam penjara 12 tahun dan denda Rp 10 milliar.
"Maka dari itu, saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan sembarangan, karena jika dengan sengaja membakar lahan dan hutan akan terjerat kasus Karhutla dan di pidanakan," kata Kasat Reskrim Polres Bintan itu.
Reaksi Kapolres Soal Kebakara Lahan
Kebakaran lahan di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan membuat Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono bereaksi.
Menggantikan AKBP Boy Herlambang yang pindah tugas ke Kabupaten Lingga, ia mengingatkan kepada warga Bintan mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Kami mengimbau kepada warga Bintan untuk tidak membakar hutan dan lahan dengan sembarangan. Sebab pelaku pembakaran lahan bisa dikenakan sanksi pidana bila melanggar himbauan kepolisian," tegas AKBP Bambang Sugihartono, Rabu (4/3/2020).
• Link Live Streaming MotoGP Virtual Minggu (29/3) Pukul 20.00 WIB, Marquez vs Quartararo, Rossi Absen
• Kabar Baik Corona, WHO Uji Coba Remdesevir Obat Covid-19 di Malaysia
Bambang menuturkan, denda 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan.
"Bagi warga yang melanggar akan berurusan dengan hukum. Oleh karena itu saya mengingatkan kepada warga jangan sampai melanggar hukum," ucapnya.
Bambang juga menyebutkan, terkait dengan penanganan karhutla,segala upaya terus dilakukan. Bahkan, beberapa mobil dinas kepolisian disulap untuk menjadi mobil damkar darurat dalam membantu pemadaman kebakaran.
"Semua armada kami kerahkan untuk membantu proses pemadaman. Terpenting, saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan membakar. Cuaca kita saat ini sedang terik, bahaya,"tuturnya.
Bambang juga menambahkan, apabila membakar sampah, mohon diperhatikan sampai api benar-benar padam.
"Soalnya saat ini cuaca sedang terik dan angin cukup kencang. Kalau bakar sampah atau apapun harus diawasi agar tidak meluas," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)