VIRUS CORONA DI BATAM

Bukan Cuma Orang Tak Mampu, Ini Kriteria Penerima Sembako Akibat Covid-19 di Batam

Pemerintah Kota Batam berencana menyalurkan sembako untuk masyarakat yang terdampak wabah covid-19. Siapa yang berhak menerima?

KOMPAS.COM
Ilustrasi 

Selain itu ada juga Calon DBT, merupakan hasil dari penyisiran petugas pencacah dari Dinsos. Ada juga Keluarga Penerima Manfaat (KPN).

"Dari macam-macam data itu kita kumpulkan. Lalu ditambah verifikasi dari RT RW. Bagi namanya double kita hapus satu. Melalui data RT RW ini kita sesuaikan lagi. Benar tak ada orangnya," katanya.

Fairus menegaskan perangkat RT RW wajib mendata seluruh warga tanpa terkecuali di wilayahnya. Termasuk anak kos ataupun kontrakkan.

"RT RW wajib mendata. Tak mungkin disembunyikan warganya. Contoh Golden Prawn banyak pekerja dirumahkan. Kita wajib masukkan," katanya. (Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved