VIRUS CORONA DI BATAM
Bukan Cuma Orang Tak Mampu, Ini Kriteria Penerima Sembako Akibat Covid-19 di Batam
Pemerintah Kota Batam berencana menyalurkan sembako untuk masyarakat yang terdampak wabah covid-19. Siapa yang berhak menerima?
Selain itu ada juga Calon DBT, merupakan hasil dari penyisiran petugas pencacah dari Dinsos. Ada juga Keluarga Penerima Manfaat (KPN).
"Dari macam-macam data itu kita kumpulkan. Lalu ditambah verifikasi dari RT RW. Bagi namanya double kita hapus satu. Melalui data RT RW ini kita sesuaikan lagi. Benar tak ada orangnya," katanya.
Fairus menegaskan perangkat RT RW wajib mendata seluruh warga tanpa terkecuali di wilayahnya. Termasuk anak kos ataupun kontrakkan.
"RT RW wajib mendata. Tak mungkin disembunyikan warganya. Contoh Golden Prawn banyak pekerja dirumahkan. Kita wajib masukkan," katanya. (Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)