Kisah Mantan Anggota Panwas Pemilu, Jadi Sopir Pengangkut Pasir, Jualan Sabu dan Tertangkap Polisi
Lantaran uang masuk sebagai sopir tidak mencukupi, MZ nekat banting setir jualan sabu-sabu
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
• BNNP Kepri Gagalkan Pengiriman 5.574 Gram Sabu-Sabu ke Surabaya, 4 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Sementara itu, MZ yang diinterogasi tidak menampik bahwa dirinya merupakan pengguna sabu-sabu.
Dia mengaku sudah lima bulan tinggal di Samosir.
Menurutnya, narkoba yang didapati polisi itu rencananya akan dijual lagi kepada pengguna.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Mantan Anggota Panwas Asal Medan Ini Nekat Jualan Sabu Setelah Tidak Menjabat"