Kisah Mantan Anggota Panwas Pemilu, Jadi Sopir Pengangkut Pasir, Jualan Sabu dan Tertangkap Polisi

Lantaran uang masuk sebagai sopir tidak mencukupi, MZ nekat banting setir jualan sabu-sabu

TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Ilustrasi. Pelaku kriminal 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BNNP Kepri Gagalkan Pengiriman 5.574 Gram Sabu-Sabu ke Surabaya, 4 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Sementara itu, MZ yang diinterogasi tidak menampik bahwa dirinya merupakan pengguna sabu-sabu.

Dia mengaku sudah lima bulan tinggal di Samosir.

Menurutnya, narkoba yang didapati polisi itu rencananya akan dijual lagi kepada pengguna.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Mantan Anggota Panwas Asal Medan Ini Nekat Jualan Sabu Setelah Tidak Menjabat"

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved