VIRUS CORONA DI ANAMBAS
Tak Ingin Kebobolan Soal Covid-19, 17 Pegawai Cabjari Natuna di Tarempa Jalani Rapid Test
Pelaksanaan rapid test ini dilakukan atas permintaan Kacabjari Natuna di Tarempa kepada Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Anambas.
Pemeriksaan kesehatan ini terselenggara atas kerja sama Pemerintah Daerah Kepulauan Anambas melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Dari pengecekan kesehatan tadi semuanya dalam keadaan sehat. Saya juga sudah instruksikan ke seluruh pegawai untuk rajin mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer," jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan, Herianto menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kacabjari Natuna di Tarempa yang mengikuti petunjuk pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.
Herianto juga menambahkan, Kacabjari Natuna di Tarempa menyampaikan apresiasi kepada Pemda Anambas melalui Dinas Kesehatan Anambas atas respon cepat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Anambas.
"Dalam kesempatan ini juga disosialisasikan mengenai informasi seputar Covid-19 dan langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan guna memutus rantai penyebaran virus ini," katanya.
Dampingi Pemkab Anambas Penanganan Covid-19
Relokasi anggaran dan pengadaan barang jasa untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat pendampingan dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa.
• Disuruh Tutup, Pasar Kaget di Pemukiman Tetap Buka, Camat Sagulung : Kita Minta Satpol PP Tertibkan
Pendampingan dari sisi hukum itu, diakui Kacabjari Natuna di Tarempa, Allan Hendry Baskara Harahap mengacu pada Pasal 30 aya (2) Undang Undang nomor 16 tahun 2004 tentang tugas kejaksaan sebagai pendamping hukum.
Allan mengatakan pada bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus bisa bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
"Jadi terdapat 5 tugas yang dilakukan jaksa pengacara negara (JPN) yang terlampir pada peraturan jaksa agung nomor PER-018/A/J.A/07/2014 mengenai standar operasional prosedur pada jaksa agung muda bidang perdata dan tata usaha negara," ucap Allan kepada wartawan, Minggu (11/5/2020).
Allan menerangkan bahwa pihaknya melakukan pendampingan dan pemberian pendapat hukum (legal opinion) kepada Pemkab Anambas dalam penggunaan anggaran penanggulangan Covid-19.
Dengan melai tugas yakni, memberikan pendapat hukum atau konsultasi hukum terhadap rencana anggaran dan biaya dari masing-masing OPD teknis yang menjalankan program penanganan Covid-19. Lalu melakukan review terkait RAB yang disusun.
• Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penghinaan Marga Latuconsina, Andre Taulany Unggah Kata-kata Bijak
• KECELAKAAN DI BATAM - Kunci Pengaman Lepas, Kontainer Lepas dari Trailer saat Melaju di Jalanan
Memberikan saran masukan dari segi tinjauan yuridis normatif terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Rapat koordinasi secara berkala dalam rangka evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilakukan.
"Kami sebagai jaksa pengacara negara di Tarempa sudah melakukan kegiatan pendampingan hukum terhadap pemerintah Kepulauan Anambas," ucapnya.
Ia mengungkapkan, relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa tertuang dalam instruksi Presiden RI nomor 4 tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, serta ditindak lanjuti dengan instruksi jaksa agung RI Nomor 6 tahun 2020 tentang pengamanan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan serta Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).
"Haraan kami, pemerintah daerah dapat melakukan output dan hasil sesuai yang diinginkan. Kami dari kejaksaan tentunya sangat berterima kasih bahwa telah dipercaya dalam melakukan pendampingan hukum," ucapnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika)