VIRUS CORONA DI KEPRI
Menuju Fase New Normal, Plt Gubernur Kepri Keluarkan Edaran terkait Protokol Beribadah di Masjid
Plt Gubernur Kepri, Isdianto mengeluarkan surat edaran terkait protokol pelaksanaan ibadan di masjid pada fase new normal
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Plt Gubernur Provinsi Kepri, Isdianto mengeluarkan surat edaran terkait Protokol Pelaksanaan Ibadah di Masjid pada Fase New Normal di Provinsi Kepri, Selasa (26/5/2020).
Hal itu dalam rangka persiapan pelaksanaan adaptasi perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 (New Normal) di Provinsi Kepulauan Riau, serta memperhatikan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah di saat Wabah Pandemi Covid-19.
Adapun beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut, yakni :
1). Berdasarkan Fatwa MUI dimaksud menyatakan setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
2). Sehubungan hal tersebut, pelaksanaan ibadah di masjid boleh dilaksanakan hanya pada wilayah dengan status zona hijau.
• Kasus Corona di Batam Meledak Lagi, Pasien Positif Bertambah 13 Orang, Paling Banyak dari Batam Kota
• Corona Masih Mengancam, Pemko Tanjungpinang Perpanjang Proses Belajar Siswa di Rumah hingga 26 Juni
3). Berdasarkan peta status wilayah penyebaran Covid-19 pada 282 kab/kota se-Indonesia yang diperoleh dari situs Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 22 Mei 2020, sebagai berikut:
1. Batam (zona merah)
2. Tanjungpinang (zona merah)
3. Karimun (zona kuning)
4. Bintan (zona hijaau)
5. Natuna (zona hijau)
6. Kep. Anambas (zona hijau)
7. Lingga (zona hijau)
4). Pelaksanaan ibadah secara berjamaah pada Zona Merah dan Zona Kuning, pada prinsipnya pemerintah tetap menganjurkan untuk shalat berjamaah di rumah.
Sedangkan bagi pengurus dan jamaah masjid yang tetap berkeinginan untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid, diperkenankan dengan syarat pengawasan ketat dari Pemerintah setempat dalam hal penerapan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 di masjid.
5). Pengurus masjid wajib memperhatikan dan melaksanakan standar Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 di masjid, antara lain:
a. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun
b. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah
c. Menggunakan masker bagi pengurus maupun jamaah
d. Membawa sajadah masing-masing
e.Tidak berjabat tangan dan berpelukan
f. Menerapkan physical distancing/menjaga jarak, minimal 1 lengan antara satu jamaah dengan jamaah lainnya
g. Dianjurkan untuk menggunakan ayat-ayat pendek.
h. Mempersingkat pelaksanaan khutbah.
i. Bagi jamaah yang tidak menggunakan masker tidak diperkenankan untuk berjamaah di masjid.
j. Bagi jamaah yang kurang sehat atau yang memiliki gejala demam, batuk, bersin tidak diperkenankan untuk berjamaah di masjid
k. Jamaah diprioritaskan bagi warga setempat sekitar masjid atau jamaah tetap masjid
6). Dihimbau kepada seluruh pengurus dan jamaah untuk melaksanakan doa bersama setiap selesai shalat berjamaah agar pandemi COVID-19 segera berakhir.
7). Bupati/Walikota selaku Ketua Gugus Percepatan Penanganan COVID- 19 Kabupaten/Kota menetapkan jadwal pemberlakuan ibadah berjamaah di masjid dalam rangka fase New Normal, meningkatkan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada kegiatan ibadah berjamaah di masjid dan dapat menambahkan standar protokol diatas mengikuti situasi dan kondisi di daerah masing-masing.
Sambut Baik Rencana New Normal di Batam
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri, Isdianto meminta warga untuk tidak khawatir meski Kota Batam ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.
Kota Batam sebagai wajah Provinsi Kepri, menurutnya memerlukan tindakan nyata dalam penanggulangan virus Corona.