PILKADA SERENTAK 2020

Terapkan Protokol Kesehatan, KPU Kepri Sebut Perubahan Teknis Mencoblos saat Pilkada Serentak 2020

Agung menambahkan, untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dengan menggunakan protokol kesehatan akan menambah dari sisi anggaran.

TribunBatam.id/Istimewa
Komisioner KPU Provinsi Kepri Divisi Hukum dan Pengawasan, Widiyono Agung. Terdapat perubahan dalam pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah pandemi Covid-19. 

APD yang dimaksud seperti pengadaan masker, baju APD, sarung tangan bagi penyelenggara ad hoc maupun pemilih itu sudah disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu, Rabu (27/5) kemarin.

Anggaran ini juga belum termasuk rencana penambahan tempat pemungutan suara (TPS) untuk menghindari kerumunan pemilih.

Dalam rapat itu, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Komisi II meminta kepada KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi/Kabupaten/Kota untuk dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI.

Di sisi lain, dalam rapat itu juga, Mendagri Tito Karnavian berjanji membantu penyelenggara Pemilu memastikan ketersediaan anggaran untuk Pilkada 9 Desember 2020.

Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait penambangan anggaran Pilkada.

"Saya sudah bertemu Ibu Menkeu langsung agar pemotongan untuk KPU, Bawaslu, mohon untuk direvisi kembali karena itu sangat diperlukan," kata Tito.

Jumlah Pemilih Bertambah

Terkait dengan diundurnya pemungutan suara Pilkada 2020 secara serentak menjadi 9 Desember, Arief mengatakan pengunduran dari jadwal semula ini juga berpotensi menambah jumlah pemilih.

Arief menyampaikan jumlah pemilih sebanyak 105.396.460 jiwa dihitung dengan mempertimbangkan pemilih potensial.

Artinya, KPU hanya memasukkan penduduk yang berusia 17 tahun ke atas pada 23 September 2020.

"Kita gunakan data existing, asumsi jumlah pemilih 105 juta yang usia 17 tahun hanya sampai 23 September.

Kalau ini nanti 9 Desember 2020, jumlahnya akan bertambah" kata Arief.

KPU masih membahas terkait kemungkinan perubahan jumlah DPT.

Sebab, masih ada perdebatan di internal KPU terkait landasan hukum.

Dia mengatakan ada pendapat jumlah pemilih harus ditambahkan guna melayani hak pilih penduduk yang baru berusia 17 tahun saat 9 Desember nanti.

Namun, ada juga pendapat yang menyebut KPU sebaiknya menggunakan DPT lama karena Pilkada tetap melanjutkan rencana awal.

"Updating pasti kita lakukan karena pemutakhiran, coklit, kemarin terhenti.

Tapi apakah coklit akan memasukkan data penduduk usia 17 tahun pada 9 Desember, belum kita putuskan," ucap Arief.

Arief juga mengutarakan kemungkinan penambahan TPS dari saat ini 150.691 TPS.

Selain karena penambahan pemilih, KPU juga mempertimbangkan protokol menjaga jarak antarpemilih.

"Pengurangan jumlah pemilih per TPS.

Kita kurangi separuh dari 800 TPS jadi 400.

Jadi kemungkinan lonjakan TPS dua kali lipat," ujarnya.

Sebelumnya, KPU, Kemendagri, dan Komisi II DPR RI bersepakat mengundur waktu pencoblosan Pilkada Serentak 2020 ke 9 Desember 2020.

Keputusan itu diambil usai sejumlah tahapan terhenti karena pandemi virus Corona.

Tahapan baru Pilkada 2020 akan dimulai 15 Juni. (*/TribunBatam.id/Alfandi Simamora) (Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved